Sunday, November 16, 2014

KONSUMEN, KONSUMSI, KONSUMTIF, DAN KONSUMERISME DALAM PERILAKU KONSUMEN

KONSUMEN, KONSUMSI, KONSUMTIF, DAN KONSUMERISME DALAM PERILAKU KONSUMEN

1) Pengertian konsumen:
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen - Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

2) Pengertian konsumsi:
Konsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Pihak yang melakukan konsumsi disebut konsumen. Kegiatan konsumsi yang dilakukan manusia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk memperoleh kepuasan setinggi-tingginya, sehingga tercapai tingkat kemakmuran.
Dalam pengertian ekonomi, konsumsi diartikan sebagai kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Pihak yang melakukan konsumsi disebut
 konsumen.

3) Pengertian konsumtif
 Kata “konsumtif” (sebagai kata sifat; lihat akhiran –if) sering diartikan sama dengan kata “konsumerisme”. Padahal kata yang terakhir ini mengacu pada segala sesuatu yang berhubungan dengan konsumen. Sedangkan konsumtif lebih khusus menjelaskan keinginan untuk mengkonsumsi barang-barang yang sebenarnya kurang diperlukan secara berlebihan untuk mencapai kepuasan yang maksimal.
Memang belum ada definisi yang memuaskan tentang kata konsumtif ini. Namun konsumtif biasanya digunakan untuk menunjuk pada perilaku konsumen yang memanfaatkan nilai uang lebih besar dari nilai produksinya untuk barang dan jasa yang bukan menjadi kebutuhan pokok.

Friday, October 10, 2014


PERILAKU KONSUMEN


TIGA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN KONSUMEN 
(1). Konsumen Individu
Pilihan merek dipengaruhi oleh ; (1). Kebutuhan konsumen, (2). Persepsi atas
karakteristik merek, dan (3). Sikap kearah pilihan. Sebagai tambahan, pilihan
merek dipengaruhi oleh demografi konsumen, gaya hidup, dan karakteristik
personalia.
(2). Pengaruh Lingkungan
Lingkungan pembelian konsumen ditunjukkan oleh (1). Budaya (Norma
kemasyarakatan, pengaruh kedaerahan atau kesukuan), (2). Kelas sosial (keluasan
grup sosial ekonomi atas harta milik konsumen), (3). Grup tata muka (teman,
anggota keluarga, dan grup referensi) dan (4). Faktor menentukan yang situasional (
situasi dimana produk dibeli seperti keluarga yang menggunakan mobil dan kalangan
usaha).
(3). Marketing strategy
Merupakan variabel dimana pemasar mengendalikan usahanya dalam
memberitahu dan mempengaruhi konsumen. Variabel-variabelnya adalah (1).
Barang, (2). Harga, (3). Periklanan dan (4). Distribusi yang mendorong konsumen
dalam proses pengambilan keputusan. Pemasar harus mengumpulkan informasi dari
konsumen untuk evaluasi kesempatan utama pemasaran dalam pengembangan
pemasaran. Kebutuhan ini digambarkan dengan garis panah dua arah antara strategi
pemasaran dan keputusan konsumen dalam gambar 1.1 penelitian pemasaran
memberikan informasi kepada organisasi pemasaran mengenai kebutuhan
konsumen, persepsi tentang karakteristik merek, dan sikap terhadap pilihan merek.
Strategi pemasaran kemudian dikembangkan dan diarahkan kepada konsumen.
Ketika konsumen telah mengambil keputusan kemudian evaluasi pembelian
masa lalu, digambarkan sebagai umpan balik kepada konsumen individu. Selama
evaluasi, konsumen akan belajar dari pengalaman dan pola pengumpulan informasi
mungkin berubah, evaluasi merek, dan pemilihan merek. Pengalamn konsumsi
secara langsung akan berpengaruh apakah konsumen akan membeli merek yang
sama lagi.
Panah umpan balik mengarah kembali kepada organisasi pemasaran.
Pemasar akan mengiikuti rensponsi konsumen dalam bentuk saham pasar dan data
penjualan. Tetapi informasi ini tidak menceritakan kepada pemasar tentang
mengapa konsumen membeli atau informasi tentang kekuatan dan kelemahan dari
merek pemasar secara relatif terhadap saingan. Karena itu penelitian pemasaran
diperlukan pada tahap ini untuk menentukan reaksi konsumen terhadap merek dan
kecenderungan pembelian dimasa yang akan datang. Informasi ini mengarahkan
pada manajemen untuk merumuskan kembali strategi pemasaran kearah
pemenuhan kebutuhan konsumen yang lebih baik.

A. PENGAMBILAN KEPUTUSAN 

Tipologi pengambilan keputusan konsumen : 
1. Keluasan pengambilan keputusan ( the extent of decision making) 
Menggambarkan proses yang berkesinambungan dari pengambilan keputusan
menuju kebiasan. Keputusan dibuat berdasrkan proses kognitip dari penyelidikan
informasi dan evaluasi pilihan merek. Disisi lain, sangat sedikit atau tidak ada 
keputusan yang mungkin terjadi bila konsumen dipuaskan dengan merek khusus dan 
pembelian secara menetap. 
2. Dimensi atau proses yang tidak terputus dari keterlibatan kepentingan 
pembelian yang tinggi ke yang rendah. 
Keterlibatan kepentingan pembelian yang tinggi adalah penting bagi konsumen. 
Pembelian berhubungan secara erat dengan kepentingan dan image konsumen itu
sendiri. Beberapa resiko yang dihadapi konsumen adalah resiko keuangan , sosial, 
psikologi. Dalam beberapa kasus, untuk mempertimbangkan pilihan produk secara 
hati-hati diperlukan waktu dan energi khusus dari konsumen. 
Keterlibatan kepentingan pembelian yang rendah dimana tidak begitu penting 
bagi konsumen, resiko finansial, sosial, dan psikologi tidak begitu besar. Dalam hal 
ini mungkin tidak bernilai waktu bagi konsumen, usaha untuk pencarian informasi
tentang merek dan untuk mempertimbangkan pilihan yang luas. Dengan demikian,
keterlibatan kepentingan pembelian yang rendah umumnya memerlukan proses 
keputusan yang terbatas “ a limited process of decision making”. 
Pengambilan keputusan vs kebiasaan dan keterlibatan kepentingan yang rendah
vs keterlibatan kepentingan yang tinggi menghasilkan empat tipe proses pembelian 
konsumen.
EMPAT TIPE PROSES PEMBELIAN KONSUMEN : 
1. Proses “ Complex Decision Making “, terjadi bila keterlibatan kepentingan
tinggi pada pengambilan keputusan yang terjadi. Contoh pengambilan untuk
membeli sistem fotografi elektronik seperti Mavica atau keputusan untuk 
membeli mobil. Dalam kasus seperti ini, konsumen secara aktif mencari 
informasi untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pilihan beberapa 
merek dengan menetapkan kriteria tertentu seperti kemudahan dibawa dan 
resolusi untuk sistem kamera elektronik, dan untuk mobil adalah hemat, daya 
tahan tinggi, dan peralatan. Subjek pengambilan keputusan yang komplek
adalah sangat penting. Konsep perilaku kunci seperti persepsi, sikap, dan 
pencarian informasi yang relevan untuk pengembangan stratergi pemasaran. 
2. Proses “ Brand Loyalty “. Ketika pilihan berulang, konsumen belajar dari 
pengalaman masa lalu dan membeli merek yang memberikan kepuasan
dengan sedikit atau tidak ada proses pertimbangan dalam pengambilan
keputusan. Contoh pembelian sepatu karet basket merek Nike atau sereal
Kellogg,s Nutrific. Dalam setiap kasus disini pembelian adalah penting untuk
konsumen, sepatu basket karena keterlibatan kepentingan dalam olah raga,
makanan sereal untuk orang dewasa karena kebutuhan nutrisi. Loyalitas
merek muncul dari kepuasan pembelian yang lalu. Sehingga, pencarian 
informasi dan evaluasi merek terbatas atau tidak penting keberadaannya 
dalam konsumen memutuskan membeli merek yang sama.

Dua tipe yang lain dari proses pembelian konsumen dimana konsumen tidak terlibat
atau keterlibatan kepentingan yang rendah dengan barangnya adalah tipe 
pengambilan keputusan terbatas dan proses inertia. 
2. Proses “ Limited Decision Making “. Konsumen kadang-kadang mengambil 
keputusan walaupun mereka tidak memiliki keterlibatan kepentingan yang
tinggi, mereka hanya memiliki sedikit pengalaman masa lalu dari produk 
tersebut. Konsumen membeli barang mencoba-coba untuk membandingkan
terhadap makanan snack yang biasanya dikonsumsi. Pencarian informasi dan 
evaluasi terhadap pilihan merek lebih terbatas dibanding pada proses
pengambilan keputusan yang komplek. Pengambilan keputusan terbatas juga 
terjadi ketika konsumen mencari variasi. Kepitusan itu tidak direncanakan,
biasanya dilakukan seketika berada dalam toko. Keterlibatan kepentingan 
yang rendah, konsumen cenderung akan berganti merek apabila sudah bosan 
mencari variasi lain sebagai perilaku pencari variasi akan melakukan apabila
resikonya minimal.
Catatan proses pengambilan keputusan adalah lebih kepada kekhasan 
konsumen daripada kekhasan barang. Karena itu tingkat keterlibatan
kepentingan dan pengambilan keputusan tergantung lebih kepada sikap 
konsumen terhadap produk daripada karakteristik produk itu sendiri. Seorang 
konsumen mungkin terlibat kepentingan memilih produk makanan sereal
dewasa karena nilai nutrisinya, konsumen lain mungkin lebih menekankan
kepada kecantikan dan menggeser merek dalam mencari variasi. 
3. Proses “ Inertia “. Tingkat kepentingan dengan barang adalah rendah dan 
tidak ada pengambilan keputusan. Inertia berarti konsumen membeli merek 
yang sama bukan karena loyal kepada merek tersebut, tetapi karena tidak
ada waktu yang cukup dan ada hambatan untuk mencari alternatif, proses
pencarian informasi pasif terhadap evaluasi dan pemilihan merek. Robertson 
berpendapat bahwa dibawah kondisi keterlibatan kepentingan yang rendah “
kesetiaan merek hanya menggambarkan convenience yang melekat dalam 
perilaku yang berulang daripada perjanjian untuk membeli merek tersebut”
contoh pembelian sayur dan kertyas tisu. 
Pengambilan keputusan konsumen menghubungkan konsep perilaku dan strategi 
pemasaran
melalui penjabaran hakekat pengambilan keputusan konsumen. Kriteria apa yang
digunakan oleh konsumen dalam memilih merek akan memberikan petunjuk dalam
manajemen pengembangan strategi.

Pengambilan keputusan konsumen adalah bukan proses yang seragam. Ada
perbedaan antara (1) pengambilan keputusan dan (2) keputusan dengan
keterlibatan kepentingan yang tinggi dan keputusan dengan keterlibatan
kepentingan yang rendah.

I. PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG KOMPLEK ( COMPLEKS DECISION
MAKING)

Untuk memahami keputusan yang komplek maka perlu dipahami hakekat 
keterlibatan konsumen dengan suatu produk. 
Kondisi keterlibatan konsumen akan suatu produk, apabila produk tersebut 
adalah : 
1. Penting bagi konsumen karena image konsumen sendiri, misalnya pembelian 
mobil sebagai simbol status. 
2. Memberikan daya tarik yang terus menerus kepada konsumen, misal dalam 
dunia mode ketertarikan konsumen model pakaian. 
3. Mengandung resiko tertentu, misal resiko keuangan untuk membeli rumah, 
resiko teknologi untuk pembelian komputer. 
4. Mempunyai ketertarikan emosional, misal pencinta musik membeli Sistem
stereo yang baru.
5. Dikenal dalam kelompok grupnya atau “ badge “ value dari barang yang
bersangkutan, seperti jaket kulit, mobil marsedes atau scarf dari Gucci.

Penelitian dalam penagambilan keputusan meliputi lima tahap :
1) Penetapan masalah
2) Pencarian informasi
3) Evaluasi terhadap pilihan
4) Pemilihan
5) Hasil dari pilihan
Langkah-langkah ini dapat ditransformasikan ke dalam tahap-tahap
keterlibatan konsumen dalam pengambilan keputusan yang komplek :
1) Need Aurosal
2) Proses informasi konsumen
3) Evaluasi Merek
4) Pembelian
5) Evaluasi sesudah pembelian

Pengambilan keputusan yang komplek seringnya untuk produk berkategori :
• - Barang dengan harga tinggi
• - Barang yang mempunyai resiko penampilan seperti mobil dan produk medis
• - Barang yang kompleks seperti komputer
• - Barang special seperti peralatan olah raga, perabot

CH II. PEMBELAJARAN KONSUMEN, KEBIASAAN DAN KESETIAAN
( CONSUMER LEARNING, HABIT AND LOYALTY )
Chapter ini membahas kebalikan kebiasaan pengambilan keputusan yang
kompleks,. Kepuasan terhadap suatu merek cenderung mengarahkan konsumen
mengulang keputusannya untuk membeli merek yang sama sehingga menjadi
kebiasaan. Kebiasaan menjamin kepuasan berdasarkan pengalaman masa lalu dan
menyerderhanakan proses pencarian informasi dan evaluasi terhadap suatu merek.
Pelajaran konsumen, kebiasaan dan kesetiaan adalah tiga konsep yang saling
berhubungan. Perilaku kebiasaan membeli adalah hasil pembelajaran konsumen dari
reinforcement. Reinforcement adalah suatu proses dimana konsumen akan
berulangkali membeli apa yang telah memberi kepuasaan terbaik kepadanya.
Perilaku tersebut mengarahkan kepada kesetiaan merek.
PEMBELAJARAN KONSUMEN (CONSUMER LEARNING)
Konsep pembelajaran dibutuhkan memahami kebiasaan, pembelajaran dapat
didefenisikan sebagai perubahan perilaku yang berasal dari hasil pengalaman masa
lalu. Ada dua aliran pemikir tehadap pemahaman proses pembelajaran konsumen (1)
pembelajaran perilaku. Menitiberatkan pada dorongan pada pengaruh perilaku atau
perilaku itu sendiri. (2) pembelajaran kognitip menitiberatkan pada pemecahan
masalah dan menekankan pada variabel pemikiran konsumen yang mempengaruhi
pembelajaran.
Dalam kelompok perilaku dikembangkan dua teori pembelajaran, perbedaan
terjadi pada “ classical conditioning “ dan “ Instrumental conditioning. Pada “
classical conditioning” menerangkan perilaku berdasar pada pendirian hubungan
tertutup antara dorongan primer dan dorongan sekunder. “ Instrumental
conditioning “ memandang perilaku sebagai fungsi dari tindakan konsumen .
Kepuasan mengarahkan pada kemungkinan melakukan pembelian.
Pembelajaran mengarahkan kepada pembelian yang berulang dan kebiasaan.
Dalam model yang menggambarkan perilaku kebiasaan pembelian, pengarahan
kebutuhan mengarah langsung pada perhatian membeli, pembelian selanjutnya, dan
evaluasi sesudah pembelian. Proses pencarian informasi dan evaluasi merek sangat
sedikit (minimal).
Kebiasaan menggambarkan dua fungsi penting, yaitu penurunan resiko untuk
pembelian dengan tingkat keterlibatan yang tinggi dan penghematan waktu serta
energi untuk produk dengan tingkat keterlibatan yang rendah.
Kebiasaan seringnya mengarahkan kepada kesetiaan merek yaitu pada
pembelian yang berulang berdasarkan pada kesesuaian merek. Teori pembelajaran
yang berbeda menjabarkan dua pandangan yang berbeda terhadap kesetiaan merek.
Pendekatan instrumental conditioning menunjukkan bahwa pembelian yang
konsisten terhadap suatu merek mencerminkan komitmen terhadap suatu merek.
Tetapi sebagian loyalitas mencerminkan pembelian yang berulang adalah bukan
karena komitmen dengan merek tetapi merupakan proses inertia. Kelompok kognitip
percaya bahwa perilaku saja tidak cukup sebagai ukuran loyalitas, diperlukan
komitmen sikap terhadap suatu merek.

H.4. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DENGAN KETERLIBATAN YANG
RENDAH
Chapter ini membahas pilihan konsumen dalam situasi keterlibatan yang rendah.
Keterlibatan pembelian yang rendah dimana konsumen tidak mempertimbangkan
kepentingan produk dalam sistem kepercayaannya dan tidak begitu memperhatikan
identifikasi suatu produk.
Pemasar mencoba untuk menciptakan keterlibatan konsumen dengan produknya
karena keterlibatan konsumen akan cenderung kepada kesetiaan merek dan
mencegah konsumen mencari produk saingan. Permasar mencoba menciptakan
keterlibatan dengan differensiasi merek melalui pencari periklanan yang bisa
memenuhi kebutuhan pembeli. Contoh untuk jenis sereal untuk dewasa pada
mulanya adalah produk dengan keterlibatan yang rendah, setelah Kellog memulai
menambah nutrisi dan manfaat kesehatan maka tingkat keterlibatan meningkat..
Tiga Teori Dasar Pemahaman Tingkat Pengambilan Keputusan yang Rendah
:
™ Theory of passive learning ( Krugman ); menyatakan bahwa apabila
konsumen tidak terlibat, konsumen tidak melakukan evaluasi secara kognitip
terhadap pesan periklanan. Eksposur periklanan dapat terjadi tanpa recalldan
luas.
™ Theory of social judgement (Sherif), menyatakan bahwa kondisi
keterlibatan yang rendah, konsumen mempertimbangkan beberapa merek,
dan dalam mengevaluasi merek menggunakan sedikit atribut.
™ The Elaboration likelihood model ( Petty & Cacioppo’s) menyatakan
bahwa ketidakterlibatan konsumen merupakan reaksi kepada dorongan
tanpa pesan dalam komunikasi daripada pesan itu sendiri.

Implikasi Strategi Pengambilan Keputusan Keterlibatan Kepentingan
Rendah

 Implikasi pengambilan keputusan dengan tingkat keterlibatan yang rendah
terhadap pengembangan strategi pemasaran, beberapa pertanyaan strategi muncul :
• Haruskah pemasar berusaha membuat konsumen lebih terlibat terhadap
suatu produk dengan tingkat keterlibatan yang rendah ?
• Haruskah pemasar merek yang tidak terkenal mengambil konsumen untuk
menggeser dari perilaku inertia ke pencari variasi ?
• Haruskah pasar dikelompokkan berdasar tingkat keterlibatan konsumen ?
Jawabannya adalah iya

Alamat Referensi: http://library.usu.ac.id/



Monday, June 30, 2014



strategi politik nasional


Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
proses pertimbangan
menjamin terlaksananya suatu usaha
pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik.Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Pengertian dan Definisi Strategi


Kata strategi berasal dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai "the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mecapai tujuan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

 
 
Berikut ini adalah pengertian dan definisi strategi:
 
# KARL VON CLAUSEWITZ
Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik
 
# A. HALIM
Strategi adalah suatu cara dimana organisasi / lembaga akan mencapai tujuannya, sesuai dengan peluang - peluang dan ancaman - ancaman lingkungan eksternal yang dihadapi, serta sumber daya dan kemampuan internal
 
# KAPLAN & NORTON
Strategi adalah seperangkat hipotesis dalam model hubungan cause dan effect, yaitu suatu hubungan yang dapat diekspresikan melalui kaitan antara pernyataan if-then.
 
# STEPHANIE K. MARRUS
Strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, diserta penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai
 
# HAMEL & PRAHALAD (1995)
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus - menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggakn di masa depan
 
# SJAHFRIZAL
Strategi adalah cara untuk mencapai tujuan berdasarkan analisa terhadap faktor internal dan eksternal
 
# ANONIM
Strategi adalah keselarasan strategi dengan kebutuhan dan kemampuan dikaitkan dengan upaya penguatan kemampuan kepemimpinan (leadership), kewirausahaan (enterpreneurship) dan pengelolaan (managerialship)
 
# WEBSTER'S THIRD NEW INTERNATIONAL DICTIONARY
Strategi adalah ilmu dan seni tentang penggunaan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, psikologi, dan militer satu bangsa atau kelompok bangsa-bangsa yang memungkinkan dukungan maksimal kepada kebijakan yang telah ditetapkan, baik saat damai maupun saat perang

Sunday, June 29, 2014

STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)

STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)

Stratifikasi berasal dari kata statum yang berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu.
Sedangkan politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya, politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya.
Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian kekuasaan  dalam pengambilan suatu keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi mencapai kemenangan negara.
Stratifikasi politik dan strategi nasional dan daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam UUD 45 meliputi :
  1. Pemenuhan hak-hak dasar rakyat
  2. Penciptaan landasan pembangunan yang kokoh
  3. Menjunjung tinggi nilai luhur
  4. Mentiadakan UU yang bersifat diskriminatif
  5. Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Pengertian Politik dan Hal - hal Yang Berkaitan Dengan Politik

Pengertian Politik

Kalau kita tinjau dari asal kata politik itu berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” dimana artinya adalah negara kota, dan dari kata polis tersebut bisa didapatkan beberapa kata,  diantaranya :

 

1.      polities => warga negara

2.      politikos => kewarganegaraan

3.      politike episteme => ilmu politik

4.      Politicia => pemerintahan Negara

 

Jadi kalau kita tinjau dari asal kata tersebut pengertian politik secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.

Namun banyak versi dari pengertian politik tersebut, diantaranya :

 

1.      Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

2.    Politik adalah bermacam2 kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yg menyangkut proses menentukan tujuan2 dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan2 itu (Mirriam Budiharjo)

3.  Politik adalah perjuangan utk memperoleh kekuasaan / teknik menjalankan kekuasaan2 / masalah2 pelaksanaan dan kontrol kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan (Isjware)

4.   Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yg dilembagakan dalam bermacam2 badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik (Sri Sumantri)

5.      Politik adalah usaha  yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Aristoteles)

6.      Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.

7.  Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.

8.     Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Melihat banyak versi pengertian politik tersebut, maka sebenarnya bisa disimpulkan secara singkat bahwa “politik adalah siasat/cara  atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”

 

 Hal - hal Yang Berkaitan Dengan Politik

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

 

Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.

 

TUGAS


Pengertian politik

Politik adalah sesuatu yang memang penuh trik dan taktik sehingga kebanyakan dari orang yang berpolitik nantinya kena jepit, ya, begitulah politik.
apa sih itu politik?
Pengertian Politik Secara Singkat dan Simple adalah teori, metode atau cara untuk bisa meraih apa yang dituju. dan pendevinisian politik itu sendiri sangat banyak dan berikut ini Pengertian Politik Secara lengkap:
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Etimologi
Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara) dan πόλις (polis - negara kota).
Secara etimologi kata "politik" masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
[1]KBBI daring
Pengertian Politik Secara Lengkap dan Singkat juga banyak dibahas dalam ilmu-ilmu islam, bahkan dalam kitab fiqih sendiri ada fashel khusus yang membahas politik (siasah). dan sebagai Ummat Islam wajib mengikuti Politik Secara Islam

otonomi daerah

Pengertian Otonomi Daerah


Pendahuluan

Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:

Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”

Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”

Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”

Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:

Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”

Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”

Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”

Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”

Kesimpulan

Dari beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:

Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.

Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.

Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Pengertian otonomi daerah yang digunakan di Indonesia adalah pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbaharui beberapa kali. Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia telah diatur segala hal mengenai sistem otonomi daerah di Indonesia yang untuk selanjutnya dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) agar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif daerah masing-masing. Pengertian otonomi daerah tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia

persamaan dan perbedaan strategi politik nasional pada masa arba dan reformasi

Tugas tulisan

B. MASA ORDE BARU
1. Latar Belakang lahirnya Orde Baru
Orde baru lahir karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain :
1. Terjadinya peristiwa Gerakan 30 September.9652.
2. Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsunglama.
3. Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkanupaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
4. Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar- besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili.
5. Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabungmembentuk Kesatuan Aksi berupa ³Front Pancasila´ yang selanjutnya lebih dikenaldengan ³Angkatan 66´ untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30September 19656.
6. Kesatuan Aksi ³Front Pancasila´ pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan’’TRITURA(Tri Tuntutan Rakyat), yang berisi:
a. Pembubaran PKI berserta Organisasi Massanya
b. Pembersihan Kabinet Dwikora
c. Penurunan Harga-harga barang
7. Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan KabinetSeratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
8. Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).
9. Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.
2. Upaya Menuju Pemerintahan Orde Baru :
Setelah dikelurkan Supersemar maka mulailah dilakukan penataan pada kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Penataan dilakukan didalam lingkungan lembaga tertinggi negara dan pemerintahan. Dikeluarkannya Supersemar berdampak semakin besarnya kepercayaan rakyat kepada pemerintah karena Suharto berhasil memulihkan keamanan dan membubarkan PKI. Munculnya konflik dualisme kepemimpinan nasional di Indonesia.
Hal ini disebabkan karena saat itu Soekarno masih berkuasa sebagai presiden sementara Soeharto menjadi pelaksana pemerintahan. Konflik Dualisme inilah yang membawa Suharto mencapai puncak kekuasaannya karena akhirnya Sukarno mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Suharto.Pada tanggal 23 Februari 1967, MPRS menyelenggarakan sidang istimewa untuk mengukuhkan pengunduran diri Presiden Sukarno dan mengangkat Suharto sebagai pejabatPresiden RI.
Dengan Tap MPRS No. XXXIII/1967 MPRS mencabut kekuasaan pemerintahan negara dan menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Sukarno .Tanggal 12Maret 1967 Jendral Suharto dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Lama dan dimulainya kekuasaan Orde Baru. Pada Sidang Umum bulan Maret 1968 MPRS mengangkat Jendral Suharto sebagai Presiden Republik Indonesia.
3. Perkembangan Politik Dalam Negeri pada Masa Orde Baru
a. Pembentukan Kabinet Pembangunan Kabinet awal pada masa peralihan kekuasaan (28 Juli 1966) adalah Kabinet AMPERA dengan tugas yang dikenal dengan nama Dwi Darma Kabinet Amper yaitu untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi sebagai persyaratan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Program Kabinet AMPERA yang disebut Catur Karya Kabinet AMPERA adalah sebagai berikut :
Ø Memperbaiki kehidupan rakyat terutama di bidang sandang dan pangan
Ø Melaksanakan pemilihan Umum dalam batas waktu yakni 5 Juli 1968.
Ø Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
Ø Melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b. Selanjutnya setelah sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 5 tahun maka dibentuklah kabinet yang baru dengan nama Kabinet Pembangunan.
c. Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai Politik Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah partai tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah partai. Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu :
1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, danPartai Islam Perti yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok partai politik Islam).
2) Partai Demokrasi Indonesia (PDI), merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik, PartaiMurba, IPKI, dan Parkindo (kelompok partai politik yang bersifat nasionalis).
3) Golongan karya (golkar).
d. Pemilihan Umum Selama masa Orde Baru telah berhasil melaksanakan pemilihan umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977,1982, 1987, 1992, dan1997.
e. Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Irian Barat pada tanggal 2 Agustus 1969.
Kebijakan lain yang di ambil pemerintah Orde baru adalah menetapkan peran ganda ABRI yang di kenal dengan Dwifungsi ABRI. ABRI tidak hanya berperan dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara tetapi juga berperan di bidang politik. Hal terbukti dari banyaknya anggota ABRI yang ternyata memegang jabatan sipil seperti walikota,bupati dan gubenur bahkan ABRI memiliki jatah di keanggotaan MPR/DPR.Alasan yang mendasari kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 27 ayat (1)UUD 1945. Pasal tersebut mengemukakan bahnwa “Segala warga Negara bersama kedudukankannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Bukan hanya pada bidang politik pemerintahan, ternyata kedudkan ABRI dalam masyarakat Indonesia juga merambat di sector ekonomi. Banyak anggota ABRI menjadi kepala skepala BUMN maupun komisaris di berbagai perusahaan swasta .
4. Perkembangan Politik Luar Negeri pada Masa Orde Baru
a. Mengembalikan politik luar negeri bebas-aktif sebenarnya.
b. Tanggal 11 Agustus 1966 disepakati Jakarta Accord, yang berisi normalisasi
hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Malaysia. Selanjutnya, mulai
tanggal 31 Agustus 1967 dibuka kembali hubungan diplomatik tingkat
Kedutaan Besar.
c. Tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB.
d. Tanggal 8 Agustus 1967 Indonesia ikut menandatangani Deklarasi Bangkok
tentang berdirinya organisasi regional di Asia Tenggara atau ASEAN.
e. Tanggal 30 Oktober 1967 Indonesia melakukan pemutusan hubungan
diplomatik dengan Republik Rakyat Cina (RRC), karena menganggap RRC
membantu PKI dalam peristiwa G 30 S/PKI.
5. Perkembangan Ekonomi pada Masa Orde Baru
Pada masa Demokrasi Terpimpin, Negara bersama aparat ekonominya mendominasi seluruh kegiatan ekonomi sehingga mematikan potensi dan kreasi unit-unit ekonomi swasta. Sehingga, pada permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamtan ekonomi nasioanl terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan Negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat . Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
Oleh karena itu pemerintah menempuh cara sebagai berikut :
1. Stabilisasi dan Rehabilitasi
Ekonomi
Ekonomi yang kacau sebagai peninggalan masa Demokrasi terpimpin, pemerintah menempuh cara:
1) Mengeluarkan Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembangunan.
2) MPRS mengeluarkan garis program pembangunan, yakni program penylematan, program stabilitas dan rehabilitasi, serta program pembangunan
2. PembangunanNasional
Dilakukan pembangunan nasional pada masa orde baru dengan tujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pedoman pembangunan nasional adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil.
Isi Trilogi Pembangunan adalah sebagai berikut :
1) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
3) Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pelaksanannya pembanguanan nasional dilakukan secara bertahap yaitu:
– Jangka panjang mencakup periode 25 sampai 30 tahun
– Jangka pendek mencakup periode 5 tahun
(Pelita/Pembangunan Lima Tahun), merupakan jabaran lebih rinci dari pembangunan jangka panjang sehingga tiap pelita akan selalu saling berkaitan/berkesinambungan.
Selama periode Orde Baru terdapat 6 pelita, yaitu :
a. Pelita I
Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan awal pembanguna ORBA.
Tujuan Pelita I : untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar- dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya
Sasaran Pelita I : pangan, sandang, perbaikan prasarana,perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
Titik Berat Pelita I : pembanguan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil pertanian.
Muncul peristiwa marali (malapetaka limabelas januari) terjadi pada tanggal 15-16 Januari 1974 bertepatan dengan kedatangan PM Jepang Tanaka ke Indonesia. Peristiwa ini merupakan kelanjutan demonstrasi para mahasiswa yang menuntut Jepang agar tidak melakukan dominasi ekonomi di Indonesia sebab produk barang Jepang terlalu banyak beredar di Indonesia. Terjadilah pengrusakan dan pembakaran barang-barang buatan Jepang.
b. Pelita II
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1974 hingga 31 Maret 1979.
Sasaran Utamanya adalah tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat dan memperluas kesempatan kerja. Pelaksanaan Pelita II cukup berhasil, pertimbuhan ekonomi rata-rata mencapai 7 % per tahun. Pada awal pemerintahan Orde Baru laju inflasi mencapai 60 % dan pada akhir Pelita I laju inflasi turun menjadi 47 %. Selanjutnya pada tahun keempat Pelita II, inflasi menjadi 9,5 %.
c. Pelita III
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1979 hingga 31 Maret 1984. Pelita III pembangunan masih berdasarkan pada Trilogi Pembangunan dengan penekanan lebih menonjol pada segi pemerataan yang dikenal dengan Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:
a) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya sandang, pangan, dan perumahan
b) Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
c) Pemerataan pembagian pendapatan
d) Pemerataan kesempatan kerja
e) Pemerataan kesempatan berusaha
f) Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum perempuan
g) Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
h) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
d. Pelita IV
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1984 hingga 31 Maret 1989. titik beratnya adalah sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri sendiri. Terjadi resesi pada awal tahun 1980 yang berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan moneter dan fiskal sehingga kelangsungan pembangunan ekonomi dapat dipertahankan.
e. Pelita V
Dilaksanakan pada tanggal 1 April 1989 hingga 31 Maret 1994. Titik beratnya pada sektor pertnian dan industri. Indonesia memiliki kondisi ekonomi yang cukup baik dengan pertumbuhan rata-rata 6,8% per tahun. Posisi perdagangan luar negri memperlihatkan gambaran yang menggembirakan. Peningkatan ekspor lebih baik dibanding sebelumnya.
f. Pelita VI
Dilaksankan pada tanggal 1 April 1994 hingga 31 Maret 1999. Titik beratnya pada pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembanguan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya. Pada periode ini terjadi krisis moneter yang melanda Negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia. Karena krisis moneter dan peristiwa plitik dalam negri yang mengganggu perekonomian menyebabkan rezim Orde Baru runtuh.
6 . Latar Belakang Jatuhnya Pemerintahan Orde Baru
Harus di akui bahwa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dalam rentang waktu yang panjang. Pertumbuhan ekonomi telah menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak posotif tercatat dalam bentuk penurunan angka kemiskinan absolut yang diikuti dengan perbaikan indikator kesejahteraan rakyat secara rata-rata. Adapun dampak negatif yang muncul adalah kerusakan lingkungan hidup, perbedaan ekonomi antar daerha, antar golongan pekerjaan , dan antar kelompok dalam masyarakat yang terasa semakin tajam.
Pembangunan yang menjadi ikon pemerintahan Orde Baru ternyata menciptakan kelompok masyarakat yang terpinggirkan (marginalisasi sosial). Namun di sisi lain, pembangunan di masa Orde baru juga telah menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat dengan KKN (korupsi,kolusi,dan nepotisme). Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik,ekonomi ,dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi,namun secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh .
Dibidang politik , pemerintah Orde Baru memiliki cara tersendiri utnuk menciptakan stabilitas yang diinginkan,salah satunya dengan menjadikan Golkar sebagai mesin politik. Didalam tubuh Golkar terdapat 3 jalur yang menjadi tumpuan kekuatannya, yaitu ABRI Birokrat, dan Golkar ( jalur ABG). Tidak mengherankan jika Golkar selalu menjadi pemenang dalam pemilu-pemilu selama masa Orde Baru. Keberadaan Golkar yang sebenarnya diperlukan sebagaii sarana dan arena penyaluran aspirasi rakyat,ternyata dijadikan sebagai alat kekuasaan atau alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Golkar menjadi partai pendukung utama Soeharto dalam DPR/MPR. Akibatnya kepemimpinan presiden Soeharto bertahan 32 tahun.
Sistem perwakilan pun bersifat semu,bahkan hanya dijadikan sarana untuk melanggengkan sebuah kekuasaan secara sepihak. Dalam setiap pemilihan presiden melalui lembaga MPR , Soeharto selalu terpilih. Otoritarianisme merambah segenap aspek kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk kehidupan politik . kejanggalan dan ketidak beresan tersebut merugikan rakyat. Banyak wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR tidak mengenal rakyat dan daerah yang diwakilinya. Hal ini terjadi karena demokratisasi di bangun melaluin KKN.
Ketidakberesan juga dapat dilihat dari konsep Dwifungsi ABRI yang telah berkembang menjadi kekaryaan. Peran kekaryaan ABRI semakin masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan benegara. ABRI telah melupakan jati diri sebenarnya. Bidang-bidang yang seharusnya masyarakat berperan lebih besar, ternayata diiisi personil dari TNI dan Polri seperti jabatan lurah, bupati, walikota, gubernur pada masa Orde Baru banyak diduduki oleh militer. Dunia bisnis pun tak luput dari Intervensi TNI/Polri.
Segala produk kebijakan ekonomi dan politik selama Orde baru teramat birokratis,tidak demokratis,dan cenderung KKN. Kondisi kian diperparah oleh upaya penegakan hukum yang sangat lemah. Hal ini dapat dilihat pasca jatuhnya Presiden Soeharto, hukum pada masa Orde Baru tidak mampu menjerat para konglomerat dan polotisi “nakal” yang telah menggunakan uang rakyat. Hal ini menunjukan bahwa hukum telah diciptakan untuk keuntungan pemerintah yang berkuasa.
Kondisi sosial-politik tersebut semakin diperburuk oleh krisi moneter yang melanda negeri ini sejak Orde Baru ternyata rapuh dan tak mampu menahan badai krisis moneter tersebut. Dipasaran mata uang dunia nilai rupiah terus merosot terhadap dollar Amerika.
Krisis moneter memicu terjadinya kemorosotan ekonomi secara luas. Perbankan nasional terpuruk dan banyak bank beku operasi (BBO). Dunia usaha,khuhusnya usaha kecil dan menengah (UKM), tidak berkutik dan banyak yang dulung tikar. Pemutusan hubungan kerja(PHK) tampak terjadi dibanyak tempat. Harga sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari melambung tinggi,bahkan sampai terjadi kelangkaan.
Krisis moneter dan ekonomi merebak semakin meluas dan menjadi krisis multidimensional. Di tengah situasi semakin melemahnya nilai rupiah,aksi massa,aksi buruh, dan aksi mahasiswa juga terjadi di berbagai tempat. Mereka menuntut agar pemerintah segera mengadakan pemulihan ekonomi, sehingga harga-harga sembako turun, tidak lagi ada PHK dan lain sebagainya. Dalam aksi massa, warga negara keturunan Tonghoa tidak luput dari amukan massa. Toko-toko dan tempat usahanya dibakar. Tidak sedikit wanita keturunan Tionghoa menjadi korban tindak asusila dalam aksi tersebut. Sebagai reaksi atas ketidakmakmuran hak mereka hidup di Indonesi, banyak warga keturunan Tionghoa eksodus atau meninggalkan Indonesia.
Krisis moneter mengakibatkan kerawanan kondisi sosial dan kerentanan terhadap ancaman kerusuhan dan aksi kekerasan. Situasi ini berkorelasi terhadap kondisi politik. Aksi-aksi yang semula dilakukan massa secara sporadis dan bersifat lokal kemudian berubah menjadi gerakan moral atau kepeloporan mahasiswa. Berawa dari gerakan moral,aksi bergeser memasuki ranah politik,yaitu menuntut Soeharto mundur dari jabatan presiden. Semua ini merupakan puncak kekecewaan rakyat atas krisi yang melanda Indonesia.
7. Berakhirnya Pemerintahan Orde Baru
1. Faktor Penyebab Munculnya Reformasi
Perjalanan panjang sejarah Orde Baru di Indonesia dapat melaksanakan pembangunan sehingga mendapat kepercayaan dalam dan luar negeri. Mengalawai perjalannya pada dasawarsa 60-an rakyat sangat menderita pelan-pelan keberhasilan pembangunan melalui tahapan dalam pembangunan lima tahun (Pelita) sedikit demi sedikit kemiskinan rakyat dapat dientaskan. Sebagai tanda terima kasih kepada pemerintah Orde Baru yang berhasil membangun negara, Presiden Soeharto diangkat menjadi “Bapak Pembangunan “.Teryata keberhasilan pembangunan tersebut tidak merata, maka kemajuan Indonesia temyata hanya semu belaka. Ada kesenjangan yang sangat dalam antara yang kaya dan yang miskin. Rakyat mengetahui bahwa hal ini disebabkan cara-cara mengelola negara yang tidak sehat ditandai dengan merajalela korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Protes dan kritik masyarakat seringkali dilontarkan namun pemerintah Orba seolah-olah tidak melihat, dan mendengar, bahkan masyarakat yang tidak setuju kepada kebijaksanaan pemerintah selalu dituduh sebagai “PKI”, subversi, dan sebagainya.
Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia dilanda krisis ekonomi, harga-harga mulai membumbung tinggi sehingga daya beli rakyat sangat lemah, seakan menjerit lebih-lehih banyak perusahaan yang terpaksa melakukan “PHK” karyawannya. Diperburuk lagi dengan kurs rupiah terhadap dolar sangat rendah. Disinilah para mahasiswa, dosen, dan rakyat mulai berani mengadakan demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah. Setiap hari mahasiswa dan rakyat mengadakan demonstrasi mencapai puncaknya pada bulan Mei 1998, dengan berani meneriakkan reformasi bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Pada tanggal 20 Mei 1998 Presiden Soeharto berupaya untuk memperbaiki program Kabinet Pembangunan VII dengan menggantikan dengan nama Kabinet Reformasi, namun tidak mendapat tanggapan rakyat. Pada hari berikutnya tanggal 21 Mei 1998 dengan berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto terpaksa menyerahkan kepemimpinan kepada Wakil Presiden Prof. DR. B.J. Habibie.
2. Krisis Ekonomi
Diawali krisis moneter yang melanda Asia Tenggara sejak bulan Juli 1997 berimbas pada Indonesia, bangunan ekonomi Indonesia temyata belum kuat untuk menghadapi krisis global tersebut. Krisis ditandai dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Nilai tukar rupiah turun dari Rp. 2.575,00 menjadi Rp. 2.603,00 pada 1 Agustus 1997. Tercatat di bulan Desmeber 1997 nilai tukar rupiah terhadap dolar mencapai R. 5.000,00 perdolar, bahkan mencapai angka Rp. 16.000,00 perdolar pada sekitar Maret 1997.
Nilai tukar rupiah semakin melemah,pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 0 % sebagai akibat lesunya ikiim bisnis. Kondisi moneter mengalami keterpurukan dengan dilikuidasinya 16 bank pada bulan Maret 1997. Untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuidasi Bank Indonesia (K.LBI), temyata tidak membawa hasil sebab pinjaman BLBI terhadap bank bermasalah tersebut tidak dapat mengembalikan. Dengan demikian pemerintah harus menanggung beban utang yang cukup besar. Akibatnya kepercayaan dunia intemasional mulai menurun. Krisis moneter ini akhimya berdampak pada krisis ekonomi sehingga menghancurkan sistem fundamental perekonomian Indonesia.
a. Utang Negara Republik Indonesia.
Penyebab krisis diantaranya adalah utang luar negeri yang sangat besar, terhitung bulan Pebruari 1998 pemerintah melaporkan tentang utang luar negeri tercatat:
- utang swasta nasional Rp. 73,962 miliar dolar AS + utang pemerintah Rp. 63,462 miliar dolar AS, jadi utang seluruhnya mencapai 137,424 miliar dolar AS. Data ini diperoleh dari pernyataan Ketua Tim Hutang-Hutang Luar Negeri Swasta (HLNS), Radius Prawiro seusai sidang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan (DPKEK) yang dipimpin oleh Presiden Soeharto di Bina Graha pada 6 Pebruari 1998.
Perdagangan luar negeri semakin sulit karena barang dari luar negeri menjadi sangat mahal harganya. Mereka tidak percaya kepada para importir Indonesia yang dianggap tidak akan mampu membayar barang dagangannya. Hampir semua negara tidak mau menerima letter of credit (L/C) dari Indonesia. Hal ini disebabkan sistem perbankan di Indonesia yang tidak sehat karena kolusi dan korupsi.
b. Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah Orde Baru berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang kurang memperhatikan dengan seksama kondisi riil masyarakat agraris, dan pendidikan masih rendah, sehingga akan sangat sulit untuk segera berubah menjadi masyarakat industri. Akibatnya yang terpacu hanya masyarakat kelas ekonomi atas, para orang kaya yang kemudian menjadi konglomerat. Meskipun gross national product (GNP) pada masa Orba pernah mencapai diatas US$ 1.000,00 tetapi GNP tersebut tidak menggambarkan pendapatan rakyat sebenamya, karena uang yang beredar sebagian besar dipegang oleh orang kaya dan konglomerat. Rakyat secara umum masih miskin dan kesenjangan sosial ekonomi semakin besar.
Pengaturan perekonomian pada masa Orba sudah menyimpang dari sistem perekonomian Pancasila, seperti yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Yang terjadi adalah berkembangnya ekonomi kapitalis yang dikuasai para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoli korupsi, dan kolusi.
c. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Masa Orde Baru dipenuhi dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme menyebabkan runtuhnya perekonomian Indonesia. Korupsi yang menggerogoti keuangan negara, kolusi yang merusak tatanan hukum, dan nepotisme yang memberikan perlakuan istimewa terhadap kerabat dan kawan menjadi pemicu lahimya reformasi di Indonesia.
Walaupun praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme ini telah merugikan banyak pihak, termasuk negara tapi tidak dapat dihentikan karena dibelakangnya ada suatu kekuatan yang tidak tersentuh hukum.
d. Politik Sentralisasi
Pemerintahaan Orde Baru menjalankan politik sentralistik, yakni bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya peranan pemerintah pusat sangat menentukan, sebaliknya pemerintah daerah tidak ‘punya peran yang signifikan. Dalam bidang ekonomi sebagian besar kekayaan dari daerah diangkut ke pusat pembagian yang tidak adil inilah menimbulkan ketidakpuasan rakyat dan pemerintah daerah. Akibatnya mereka menuntut berpisah dari pemerintah pusat terutama terjadi di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya (Papua).
Proses sentralisasi bisa dilihat adanya pola pemberitaan pers yang Jakarta sentries. Terjadinya banjir informasi dari Jakarta (pusat) sekaligus dominasi opini dari pusat. Pola pemberitaan yang cenderung bias Jakarta, terutama di halaman pertama pers. Kecenderuangan ini sangat mewamai pola pemberitaan di halaman pertama pers di daerah.
3. Krisis Politik
Krisis politik pada akhir orde baru ditandai dengan kemenangan mutlak Golkar dalam Pemilihan Umum 1997 yang dinilai penuh kecurangan, Golkar satu-satunya kontestan pemilu yang didukung fmansial maupun secara politik oleh pemerintah memenangkan pemilu dengan meraih suara mayoritas. Golkar yang pada mulanya disebut sebagai Sekretariat Bersama (Sekber) Golongan Karya, lahir dari usaha untuk menggalang organisasi-organisasi masyarakat dan angkatan bersenjata, muncul satu tahun sebelum peristiwa G30S/PKI tepatnya lahir pada tanggal 20 Oktober 1964. Dan memang tidak dapat disangkal bahwa organisasi ini lahir dari pusat dan dijabarkan sampai kedaerah-daerah. Disamping itu untuk tidak adanya loyalitas ganda dalam tubuh Pegawai Negeri Sipil maka Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) yang lahir tanggal 29 Nopember 1971 ikut menggabungkan diri ke dalam Golongan Karya. Golkar ini kemudian dijadikan kendaraan politik Soeharto untuk mendukung kekuasaannya selama 32 tahun, karena tidak ada satupun kritik dari infra struktur politik ini yang berani mencundangi dirinya.
Kemenangan Golongan Karya dinilai oleh para pengamat politik di Indonesia dan para peninjau asing dalam pemilu yang tidakjujur dan adil (jurdil) penuh ancaman dan intimidasi terhadap para pemilih di pedesaan. Dengan diikuti dukungan terhadap Jenderal(Pum) Soeharto selaku ketua dewan pembina Golkar untuk dicalonkan kembali sebagai presiden pada sidang umum MPR tahun 1998 temyata mayoritas anggota DPR/MPR mendukung Soeharto menjadi presiden untuk periode 1998-2003.
Demokrasi yang tidak dilaksanakan dengan semestinya menimbulkan permasalahan masa pemerintahan Orde Baru, kedaulatan rakyat ada ditangan kelompok tertentu, bahkan lebih banyak dipegang pihak penguasa. Kedaulatan ditangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya MPR dilaksanakan de jure secara de facto anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga sebagian besar anggotanya diangkat dengan sistem keluarga (nepotisme).
Rasa ketidak percayaan rakyat kepada pemerintah, DPR, dan MPR memicu gerakan reformasi. Kaum reformis yang dipelopori mahasiswa, dosen, dan rektomya menuntut pergantian presiden, reshuffle kabinet, Sidang Istimewa MPR, dan pemilu secepatnya. Gerakan menuntut reformasi total disegala bidang, termasuk anggota DPR/MPR yang dianggap penuh dengan KKN dan menuntut pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Gerakan reformasi menuntut pembaharuan lima paket undang-undang politik yang menjadi sumber ketidakadilan, yaitu :
(1) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Pemilihan Umum;
(2) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang DPR/MPR;
(3) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya;
(4) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Referendum;
(5) UU No. 1 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa.
4. Krisis Hukum.
Orde Baru banyak terjadi ketidak adilan dibidang hukum, dalam kekuasaan kehakiman berdasar Pasal 24 UUD 1945 seharusnya memiliki kekuasaan yang merdeka terlepas dari kekuasaan eksekutif, tapi kenyataannya mereka dibawah eksekutif. Dengan demikian, pengadilan sulit terwujud bagi rakyat, sebab hakim harus melayani penguasa. Sehingga sering terjadi rekayasa dalam proses peradilan.
Reformasi diperlukan aparatur penegak hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprodensi, ajaran-ajaran hukum, dan bentuk praktek hukum lainnya. Juga kesiapan hakim, penyidik dan penuntut, penasehat hukum, konsultan hukum dan kesiapan sarana dan prasarana.
5. Krisis Kepercayaan
Pemerintahan Orde Baru yang diliputi KKN secara terselubung maupun terang-terangan pada bidang parlemen, kehakiman, dunia usaha, perbankan, peradilan, pemerintahan sudah berlangsung lama sehingga disana-sini muncul ketidakadilan, kesenjangan sosial, rusaknya system politik, hukum, dan ekonomi mengakibatkan timbul ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintahan dan pihak luar negeri terhadap Indonesia.
C. MASA REFORMASI
1. Pengertian Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
2. Sistematika Pelaksanaan UUD 1945 pada Masa Orde Reformasi
Pada masa orde Reformasi demokrasi yang dikembangkan pada dasarnya adalah demokrasi dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Reformasi dilandasi semangat Reformasi, dimana paham demokrasi berdasar atas kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, selalu memelihara persatuan Indonesia dan untuk mewujudkan suatu keadilan sosila bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan demokasi Pancasila pada masa Reformasi telah banya member ruang gerak kepada parpol dan komponen bangsa lainnya termasuk lembaga permusyawaratan rakyat dan perwakilan rakyat mengawasi dan mengontrol pemerintah secara kritis sehingga dua kepala negara tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatannya selama 5 tahun karena dianggap menyimpang dari garis Reformasi.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Reformasi :
1. Mengutamakan musyawarah mufakat
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan negara
3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7. Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8. Penegakan kedaulatan rakyar dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9. Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11. Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
Setelah diadakannya amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Hasil perubahan terhadap UUD 1945 setelah di amandemen :
• Pembukaan
• Pasal-pasal: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
3. Kronologi Perjuangan Menegakkan Era Reformasi
• 5 Maret 1998
Dua puluh mahasiswa Universitas Indonesia mendatangi Gedung DPR/MPR untuk menyatakan penolakan terhadap pidato pertanggungjawaban presiden yang disampaikan pada Sidang Umum MPR dan menyerahkan agenda reformasi nasional. Mereka diterima Fraksi ABRI.
• 11 Maret 1998
Soeharto dan BJ Habibie disumpah menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
• 14 Maret 1998
Soeharto mengumumkan kabinet baru yang dinamai Kabinet Pembangunan VII.
• 15 April 1998
Soeharto meminta mahasiswa mengakhiri protes dan kembali ke kampus karena sepanjang bulan ini mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi swasta dan negeri melakukan berunjukrasa menuntut dilakukannya reformasi politik.
• 18 April 1998
Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jendral Purn. Wiranto dan 14 menteri Kabinet Pembangunan VII mengadakan dialog dengan mahasiswa di Pekan Raya Jakarta namun cukup banyak perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak dialog tersebut.
• 1 Mei 1998
Soeharto melalui Menteri Dalam Negeri Hartono dan Menteri Penerangan Alwi Dachlan mengatakan bahwa reformasi baru bisa dimulai tahun 2003.
• 2 Mei 1998
Pernyataan itu diralat dan kemudian dinyatakan bahwa Soeharto mengatakan reformasi bisa dilakukan sejak sekarang (tahun 1998-an).
• 4 Mei 1998
Mahasiswa di Medan, Bandung dan Yogyakarta menyambut kenaikan harga bahan bakar minyak ( 2 Mei 1998 ) dengan demonstrasi besar- besaran. Demonstrasi itu berubah menjadi kerusuhan saat para demonstran terlibat bentrok dengan petugas keamanan. Di Universitas Pasundan Bandung, misalnya, 16 mahasiswa luka akibat bentrokan tersebut.
• 5 Mei 1998
Demonstrasi mahasiswa besar – besaran terjadi di Medan yang berujung pada kerusuhan.
• 9 Mei 1998
Soeharto berangkat ke Kairo, Mesir untuk menghadiri pertemuan KTT G -15. Ini merupakan lawatan terakhirnya keluar negeri sebagai Presiden RI.
• 12 Mei 1998
Aparat keamanan menembak empat mahasiswa Trisakti yang berdemonstrasi secara damai. Keempat mahasiswa tersebut ditembak saat berada di halaman kampus.
• 13 Mei 1998
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi datang ke Kampus Trisakti untuk menyatakan duka cita. Kegiatan itu diwarnai kerusuhan.
• 14 Mei 1998
Soeharto seperti dikutip koran, mengatakan bersedia mengundurkan diri jika rakyat menginginkan. Ia mengatakan itu di depan masyarakat Indonesia di Kairo. Sementara itu kerusuhan dan penjarahan terjadi di beberapa pusat perbelanjaan di Jabotabek seperti Supermarket Hero, Super Indo, Makro, Goro, Ramayana dan Borobudur. Beberapa dari bagunan pusat perbelanjaan itu dirusak dan dibakar. Sekitar 500 orang meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi selama kerusuhan terjadi.
• 15 Mei 1998
Soeharto tiba di Indonesia setelah memperpendek kunjungannya di Kairo. Ia membantah telah mengatakan bersedia mengundurkan diri. Suasana Jakarta masih mencekam. Toko – toko banyak di tutup. Sebagian warga pun masih takut keluar rumah.
• 16 Mei 1998
Warga asing berbondong – bondong kembali ke negeri mereka. Suasana di Jabotabek masih mencekam.
• 19 Mei 1998
Soeharto memanggil sembilan tokoh Islam seperti Nurcholis Madjid, Abdurachman Wahid, Malik Fajar, dan KH Ali Yafie. Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir 2,5 jam (molor dari rencana semula yang hanya 30 menit) itu para tokoh membeberkan situasi terakhir, dimana eleman masyarakat dan mahasiswa tetap menginginkan Soeharto mundur.
Permintaan tersebut ditolak Soeharto. Ia lalu mengajukan pembentukan Komite Reformasi. Pada saat itu Soeharto menegaskan bahwa ia tak mau dipilih lagi menjadi presiden.
Namun hal itu tidak mampu meredam aksi massa, mahasiswa yang datang ke Gedung MPR untuk berunjukrasa semakin banyak.
Sementara itu Amien Rais mengajak massa mendatangi Lapangan Monumen Nasional untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional.
• 20 Mei 1998
Jalur jalan menuju Lapangan Monumen Nasional diblokade petugas dengan pagar kawat berduri untuk mencegah massa masuk ke komplek Monumen Nasional namun pengerahan massa tak jadi dilakukan. Pada dinihari Amien Rais meminta massa tak datang ke Lapangan Monumen Nasional karena ia khawatir kegiatan itu akan menelan korban jiwa. Sementara ribuan mahasiswa tetap bertahan dan semakin banyak berdatangan ke gedung MPR / DPR.Mereka terus mendesak agar Soeharto mundur.
• 21 Mei 1998
Di Istana Merdeka, Kamis, pukul 09.05 Soeharto mengumumkan mundur dari kursi Presiden dan B. J. Habibie disumpah menjadi Presiden RI ke-tiga.
1. Masa Pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999)
Tugas B.J. Habibie adalah mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini dilakukan oleh presiden untuk menjawab tantangan era reformasi.
a. Dasar Hukum B. J. Habibie menjadi Presiden.
Naiknya Habibie menggantikan Soeharto menjadi polemik dikalangan ahli hukum, ada yang mengatakan hal itu konstitusional dan inskonstitusional. Yang mengatakan konstitusional berpedoman Pasal 8 UUD 1945, “Bila Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya,ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya”. Adapun yang mengatakan inskonstitusional berlandaskan ketentuan Pasal 9 UUD 1945, “Sebelum Presiden meangku jabatan maka Presiden harus mengucapkan sumpah dan janji di depan MPR atau DPR”. Secara hukum materiel Habibie menjadi presiden sah dan konstitusional. Namun secara hukum formal (hukum acara) hal itu tidak konstitusional, sebab perbuatan hukum yang sangat penting yaitu pelimpahan wewenang dari Soeharto kepada Habibie harus melalui acara resmi konstitusional. Saat itu DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, maka harus ada alas an yang kuat dan dinyatakan sendiri oleh DPR.
b. Langkah-langkah Pemerintahan B. J. Habibie
1. Pembentukan Kabinet
Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan pada tanggal 22 Mei 1998 yang meliputi perwakilan militer (TNI-POLRI), PPP, Golkar dan PDI.
2. Upaya Perbaikan Ekonomi
Dengan mewarisi kondisi ekonomi yang parah “Krisis Ekonomi” Presiden B.J. Habibie berusaha melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain :
a) Merekapitalisasi perbankan.
b) Merekonstruksi perekonomian nasional.
c) Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
d) Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga dibawah Rp. 10.000,00.
e) Mengimplementasikan refbrmasi ekonomi yang disyaratkan IMF.
3. Reformasi di Bidang Politik
Presiden mengupayakan politik Indonesia dalam kondisi yang transparan dan merencakan pemilu yang luber dan jurdil, sehingga dapat dibentuk lembaga tinggi negara yang betul-betui representatif. Tindakan nyata dengan membebaskan narapidana politik diantaranya yaitu :
(1) DR. Sri Bintang Pamungkas dosen Universitas Indonesia (UI) dan mantan anggota DPR yang masuk penjara karena mengkritik Presiden Soeharto.
(2) Mochtar Pakpahan pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan dalam tahun 1994
i. Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Kebebasan ini pada masa sebelumnya dibatasi, sekarang masa Habibie dibuka selebar-lebarnya baik menyampaikan pendapat dalam bentuk rapat umum dan unjuk rasa. Dalam batas tertentu unjuk rasa merupakan manifestasi proses demokratisasi. Maka banyak kalangan mempertanyakan mengapa para pelaku unjuk rasa ditangkap dan diadili. Untuk menghadapi para pengunjuk rasa Pemerintah dan DPR berhasil menciptakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang ” kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum “.
Diberlakukannya undang-undang tersebut bukan berarti keadaan menjadi tertib seperti yang diharapkan. Seringkali terjadi pelanggaran oleh pengunjuk rasa maupun aparat keamanan, akibatnya banyak korban dari pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Hal ini disebabkan oleh :
(1) Undang-undang ini belum begitu memasyarakat.
(2) Pengunjuk rasa memancing permasalahan, dan membawa senjata tajam.
(3) Aparat keamanan ada .yang terpancing oleh tingkah laku pengunjuk rasa sehingga tidak dapat mengendalikan diri.
(4) Ada pihak tertentu yang sengaja menciptakan suasana panas agar negara menjadi kacau.
Krisis ini merupakan momentum koreksi historis bukan sekedar lengsemya Soeharto dari kepresidenan tapi yang paling penting membangun kelompok sipil lebih berpotensi untuk membongkar praktek KKN, otonomi daerah, dan lain-lainnya. Dimana krisis multidimensi ini berkaitan dengan sistem pemerintahan Orde Baru yang sentralistik yaitu kurang memperhatikan tuntutan otonomi daerah sebab sebab segala kebijakan untuk daerah selalu ditentukan oleh pemerintah pusat
5. Masalah Dwi Fungsi ABRI
Gugatan terhadap peran dwifungsi ABRI maka petinggi militer bergegas-gegas melakukan reorientasi dan reposisi peran sosial politiknya selama ini. Dengan melakukan reformasi diri melalui rumusan paradigma baru yaitu menarik diri dari berbagai kegiatan politik.
Pada era reformasi posisi ABRI dalam MPR jumlahnya sudah dikurangi dari 75 orang menjadi 38 orang. ABRI yang semula terdiri atas empat angkatan yang termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 1999 Kepolisian RI memisahkan diri menjadi Kepolisian Negara RI. Istilah ABRI berubah menjadi TNI yaitu angkatan darat, laut, dan udara.
6. Reformasi di Bidang Hukum
Pada masa pemerintahan Orde Baru telah didengungkan pembaharuan bidang hukum namun dalam realisasinya produk hukum tetap tidak melepaskan karakter elitnya. Misalnya UU Ketenagakerjaan tetap saja adanya dominasi penguasa. DPR selama orde baru cenderung telah berubah fungsi, sehingga produk yang disahkannya memihak penguasa bukan memihak kepentingan masyarakat.
Prasyarat untuk melakukan rekonstruksi dan reformasi hukum memerlukan reformasi politik yang melahirkan keadaan demokratis dan DPR yang representatif mewakili kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah dan DPR merupaka’n kunci untuk pembongkaran dan refbrmasi hukum. Target reformasi hukum menyangkut tiga hal, yaitu : substansi hukum, aparatur penegak hukum yang bersih dan berwibawa, dan institusi peradilan yang independen. Mengingat produk hukum Orde Baru sangat tidak kondusif untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, berkembangnya demokrasi dan menghambat kreatifitas masyarakat. Adanya praktek KKN sebagai imbas dari adanya aturan hukum yang tidak adil dan merugikan masyarakat.
7. Sidang Istimewa MPR
Salah satu jalan untuk membuka kesempatan menyampaikan aspirasi rakyat ditengah-tengah tuntutan reformasi total pemerintah melakasanakan Sidang Istimewa MPR pada tanggal 10-13 Nopember 1998, diharapkan benar-benar menyuarakan aspirasi masyarakat dengan perdebaaatan yang lebih segar, dan terbuka.
Pada saat sidang berlangsung temyata diluar gedung DPR/MPR Senayan suasana kian memanas oleh demonstrasi mahasiswa dan massa sehingga anggotaMPR yang bersidang mendapat tekanan untuk bekerja lebih keras, serius, cepat sesuai tuntutan reformasi.
Sidang Istimewa MPR menghasilkan 12 ketetapan, yaitu :
a. Tap MPR No. X/MPR/1998 tentang : Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara
b. Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang : Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN.
c. Tap MPR No. XH/MPR/1998 tentang : Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indinesia.
d. Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang : Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
e. Tap MPR No. XVI/MPR/1998 tentang : Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
f. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang : Hak Asasi Manusia.
g. Tap MPR No. VII/MPR/1998 tentang : Perubahan dan Tambahan atas Tap MPR Nomor : I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib MPR sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan ketetapan MPR yang terakhirNomor: I/MPR/1998.
h. Tap MPR No. XIV/MPR/1998 tentang : Perubahan dan Penambahan atas Tap MPR No. III/MPR/1998 tentang Pemilihan Umum.
i. Tap MPR No. III/V/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum.
j. Tap MPR No. IX/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN.
k. Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR RI dalam rangka Penyukseskan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
l. Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang : mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang Pendoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai DasarNegara.
8. Pemilihan Umum 1999
Faktor politik yang penting untuk memulihkan krisis multidimensi di Indonesia yaitu dilaksanakan suatu pemilihan urnum supaya dapat keluar dari krisis diperlukan pemimpin yang dipercaya rakyat. Asas pemilihan urnum tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1) Langsung, Pemilih mempunyai hak secara langsung memberi suara sesuai kehendak nuraninya
tanpa perantara.
2) Umum, bahwa semua warga negara tanpa kecuali yang memenuhi persyaratan minimal dalam
usia 17 tahun berhak memilih dan usia 21 tahun berhak dipilih.
3) Bebas, tiap warga negara berhak menentukan pilihan tanpa tekanan atau paksaan dari
siapapun/pihak manapun.
4) Rahasia, tiap pemilih dijamin pilihannya tidak diketahui oleh pihak manapun dengan cara
apapun
5) Jujur, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu (penyelenggara/pelaksana,
pemerintah, pengawas, pemantau, pemilih, dan yang terlibat secara langsung) harus
bersikap dan bertindak jujur yakni sesuai aturan yang berlaku.
6) Adil, bahwa pcmilili dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama,
bebas dari kecurangan pihak manapun.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam ketetapan MPR, Presiden B.J. Habibie menetapkan tanggal 7 Juni 1999 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan umum. Maka dicabutlah lima paket undang-undang tentang politik yaitu UU tentang :
1) Pemilu,
2) Susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang DPR/MPR,
3) Parpol dan Golongan Karya,
4) Referendum,
5) Organisasi Masa.
Sebagai gantinya DPR berhasil menetapkan tiga undang-undang politik baru yang diratifikasi pada tanggal 1 Pebruari 1999 oleh Presiden B.J. Habibie yaitu :
1) UU Partai Politik,
2) UU Pemilihan Umum, dan
3) UU Susunan serta Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.
Adanya undang-undang politik tersebut menggairahkan kehidupan politik di Indonesia, sehingga muncul partai-partai politik yangjumlahnya cukup banyak, tidak kurang dari 112 partai politik yang lahir dan mendaftar ke Departemen Kehakinam namun setelah diseleksi hanya 48 partai politik yang berhak mengikuti pemilu. Pelaksana pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum yang terdiri atas wakil pemerintah dan parpol peserta pemilu.
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Juni 1999 berjalan lancar dan tidak ada kerusuhan seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Dalam perhitungan akhir hasil pemilu ada dua puluh satu partai politik meraih suara untuk menduduki 462 kursi anggota DPR.
9. Sidang Umum MPR Hasil Pemilu 1999
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketuai oleh Jenderal (Pum) Rudini menetapkan jumlah anggota MPR berdasarkan hasil pemilu 1999 yang terdiri dari anggota DPR (462 orang wakil dari parpol dan 38 orang
TNI/PoIri), 65 orang wakil-wakil Utusan Golongan, dan 135 orang Utusan Daerah. Maka MPR melaksanakan Sidang Umum MPR Tahun 1999tanggal 1-21 Oktober 1999. Sidang mengesahkan Prof. DR. H. Muhammad Amin Rais, MA (PAN) sebagai Ketua MPR, dan Ir. Akbar Tandjung (Partai Golkar) sebagai Ketua DPR.
Dalam pencalonan presiden muncul tiga nama calon yang diajukan oleh fraksi-fraksi di MPR, yaitu KH Abdurrahman Wahid (PKB), Hj.Megawati Soekamoputri (PDI-P), Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc (PBB), Namun sebelum pemilihan Yusril mengundurkan diri. Hasil pemilihan dilaksanakan secara voting KH. Abdurrahman Wahid mendapat 373 suara, Megawati mendapat 313 suara, dan 5 abstein. Dalam pemilihan wakil presiden dengan calon Hj.Megawati Soekamoputri (PDI-P) dan DR. Hamzah Haz (PPP) dimenangkan oleh Megawati Soekarnoputri.
Pada tanggal 25 Oktober 1999 Presiden KH Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekamoputri menyusun Kabinet Persatuan Nasional, yang terdiri dari: 3 Menteri Koordinator (Menko Polkam, Menko Ekuin, dan Menko Kesra), 16 menteri yang memimpin departemen, 13 Menteri Negara.
Pemerintahan Presiden KH.Abdurrahman Wahid (1999-2001) ini tidak dapat berlangsung lama pada akhir Juli 2001 jatuh lewat Sidang Istimewa MPR akibat perseteraunnya dengan DPR dan kasus Brunaigate serta Buloggate, kemudian melalui Sidang Istimewa MPR yang kemudian melantik Wakil Presiden Hj. Megawati Sukamoputri menjadi Presiden RI ke-5 (2001 – 2004) dan DR. H.Hamzah Haz dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi wakil presiden ke-9 (2001-2004).
2. Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001)
Pada tanggal 20 Oktober 1999, MPR berhasil memilih Presiden Republik Indonesia yang ke-4 yaitu KH. Abdurrahman Wahid dengan wakilnya Megawati Soekarnoputri. Pada masa pemerintahan Gus Dur, ada beberapa persoalan yang dihadapi yang merupakan warisan dari pemerintahan Orde Baru yaitu :
a. Masalah praktik KKN yang belum terselesaikan.
b. Pemulihan ekonomi.
c. Masalah BPPN.
d. Kinerja BUMN.
e. Pengendalian Inflasi.
f. Mempertahankan kurs rupiah.
g. Masalah jejaring pengaman sosial (JPS).
h. Masalah disintegrasi dan konflik antar umat beragama.
i. Penegakan hukum dan penegakan HAM.
1. Pembaharuan yang dilakukan pada masa Pemerintahan Gus Dur adalah:
Membentuk Kabinet Kerja untuk mendukung tugas dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari, Gus Dur membentuk kabinet kerja yang diberi nama Kabinet Persatuan Nasional yang anggotanya diambil dari perwakilan masing-masing partai politik yang dilantik pada tanggal b28 Oktober 1999. Di dalam Kabinet Persatuan Nasional terdapat dua departemen yang dihapuskan, yaitu Departemen Sosial dan Departemen Penerangan.
Bidang Ekonomi : Untuk mengatasi krisis moneter dan memperbaiki ekonomi Indonesia, dibentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang bertugas untuk memecahkan perbaikan ekonomi Indonesia yang belum pulih dari krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dewan Ekonomi nasional diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim, wakilnya Subiyakto Tjakrawerdaya dan sekretarisnya Dr. Sri Mulyani Indraswari.
Bidang Sosial Budaya : Untuk mengatasi masalah disintegrasi dan konflik antarumat beragama, Gus Dur memberikan kebebasan dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Hak itu dibuktikan dengan adanya beberapa keputusan presiden yang dikeluarkan, yaitu :
• Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000 mengenai Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Konghucu. Etnis Cina yang selama Orde Baru dibatasi, maka dengan adanya Keppres No. 6 dapat memiliki kebebasan dalam menganut agama maupun menggelar budayanya secara terbuka seperti misalnya pertunjukan Barongsai.
• Menetapkan Tahun Baru Cina (IMLEK) sebagai hari besar agama, sehingga menjadi hari libur nasional.
Disamping pembaharuan-pembaharuan di atas, Gus Dur juga mengeluarkan berbagai kebijakan yang dinilai Kontroversial dengan MPR dan DPR, yang dianggap berjalan sendiri, tanpa mau menaati aturan ketatanegaraan, melainkan diselesaikan sendiri berdasarkan pendapat kerabat dekatnya, bukan menurut aturan konstitusi negara.
Kebijakan-kebijakan yang menimbulkan kontroversial dari berbagai kalangan yaitu :
1) Pencopotan Kapolri Jenderal Polisi Roesmanhadi yang dianggap Orde Baru.
2) Pencopotan Kapuspen Hankam Mayjen TNI Sudradjat, yang dilatarbelakangi oleh adanya pernyataan bahwa Presiden bukan merupakan Panglima Tinggi.
3) Pencopotan Wiranto sebagai Menkopolkam, yang dilatarbelakangi oleh hubungan yang tidak harmonis dengan Gus Dur.
4) Mengeluarkan pengumuman tentang menteri Kabinet Pembangunan Nasional yang terlibat KKN sehingga mempengaruhi kinerja kabinet menjadi merosot.
5) Gus Dur menyetujui nama Irian Jaya berubah menjadi Papua dan mengizinkan pengibaran bendera Bintang Kejora.
Puncak jatuhnya Gus dur dari kursi kepresidenan ditandai oleh adanya Skandal Brunei Gate dan Bulog Gate yang menyebabkan ia terlibat dalam kasus korupsi, maka pada tanggal 1 Februari 2006 DPR-RI mengeluarkan Memorandum yang pertama sedangkan Memorandum yang kedua dikeluarkan pada tanggal 30 Aril 2001. Gus Dur menanggapi memorandum tersebut dengan mengeluarkan maklumat atau yang biasa disebut Dekrit Presiden yang berisi antara lain :
ü Membekukan MPR / DPR-RI
Mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk pemilu dalam waktu satu tahun.
ü Membubarkan Partai Golkar karena dianggap warisan orde baru
Dalam kenyataan, Dekrit tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuaran hokum, maka MPR segera mengadakan Sidang Istimewa pada tanggal 23 Juli 2001 dan Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Presiden RI menggantikan Gus Dur berdasarkan Tap MPR No. 3 tahun 2001 dengan wakilnya Hamzah Haz.
3. Masa Pemerintahan Megawati Soekarno Putri (2001-2004)
Megawati dilantik di tengah harapan akan membawa perubahan kepada Indonesia karena merupakan putri presiden pertama Indonesia, Soekarno. Meski ekonomi Indonesia mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain.
Popularitas Megawati yang awalnya tinggi di mata masyarakat Indonesia, menurun seiring dengan waktu. Hal ini ditambah dengan sikapnya yang jarang berkomunikasi dengan masyarakat sehingga mungkin membuatnya dianggap sebagai pemimpin yang ‘dingin’.
Megawati menyatakan pemerintahannya berhasil dalam memulihkan ekonomi Indonesia, dan pada 2004, maju ke Pemilu 2004 dengan harapan untuk mempertahankan kekuasaannya sebagai presiden.
Pada tahun 2004, Indonesia menyelenggarakan pemilu presiden secara langsung pertamanya. Ujian berat dihadapi Megawati untuk membuktikan bahwa dirinya masih bisa diterima mayoritas penduduk Indonesia. Dalam kampanye, seorang calon dari partai baru bernama Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, muncul sebagai saingan yang hebat baginya.
Ø Pemerintahan Gotong Royong
Kabinet Gotong Royong adalah kabinet pemerintahan Presiden RI kelima Megawati Sukarnoputri (2001-2004). Kabinet ini dilantik pada tahun 2001 dan masa baktinya berakhir pada tahun 2004. Kinerja Pemerintahan Megawati Soekarnoputri sangat mengecewakan. Megawati tidak tampil sebagai seorang presiden, melainkan lebih sebagai ketua umum partai. Akibatnya, roda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana diharapkan banyak orang dan cita-cita reformasi.
Penilaian itu dilontarkan Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 dalam evaluasi akhir tahun Petisi 50 yang berjudul “Catatan Akhir Tahun 2002, Pernyataan Keperihatinan”.
Sebagai pemimpin bangsa, menurut Petisi 50, Presiden Megawati sangat mudah dipengaruhi. Selain itu, para pembantunya di jajaran kabinet kelihatan sangat tidak solid. Hal itu terjadi karena para menteri masing-masing mengusung kepentingan partai politik (parpol) dari mana mereka berasal.
4. Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
Pemerintahan Indonesia Bersatu Jilid 1 (ERA SBY-JK) pada tahun 2004-2009
Kabinet Indonesia Bersatu 1 (Inggris: United Indonesia Cabinet) adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Kabinet ini dibentuk pada 21 Oktober 2004 dan masa baktinya berakhir pada tahun 2009. Pada 5 Desember 2005, Presiden Yudhoyono melakukan perombakan kabinet untuk pertama kalinya, dan setelah melakukan evaluasi lebih lanjut atas kinerja para menterinya, Presiden melakukan perombakan kedua pada 7 Mei 2007.
Susunan Kabinet Indonesia Bersatu pada awal pembentukan (21 Oktober 2004), perombakan pertama (7 Desember 2005), dan perombakan kedua (9 Mei 2007)
Pada periode ini, pemerintah melaksanakan beberapa program baru yang dimaksudkan untuk membantu ekonomi masyarakat kecil diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), PNPM Mandiri dan Jamkesmas. Pada prakteknya, program-program ini berjalan sesuai dengan yang ditargetkan meskipun masih banyak kekurangan disana-sini.
Pemerintahan Indonesia Bersatu Jilid II (era SBY-Boediono) pada tahun 2009-2014
Kabinet Indonesia Bersatu 2 adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Susunan kabinet ini berasal dari usulan partai politik pengusul pasangan SBY-Boediono pada Pilpres 2009 yang mendapatkan kursi di DPR (Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, dan PKB) ditambah Partai Golkar yang bergabung setelahnya, tim sukses pasangan SBY-Boediono pada Pilpres 2009, serta kalangan profesional. Susunan Kabinet Indonesia Bersatu II diumumkan oleh Presiden SBY pada 21 Oktober 2009 dan dilantik sehari setelahnya. Pada 19 Mei 2010, Presiden SBY mengumumkan pergantian Menteri Keuangan.
Pada periode ini, pemerintah khususnya melalui Bank Indonesia menetapkan empat kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional negara yaitu :
1. BI rate
2. Nilai tukar
3. Operasi moneter
4. Kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan likuiditas dan makroprudensial lalu lintas modal.
Dengan kebijakan-kebijakan ekonomi diatas, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara yang akan berpengaruh pula pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
2.         Otonomi Daerah
UU otonomi daerah
UU otonomi daerah di Indonesia merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia merupakan payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Pengertian otonomi daerah
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
Kelebihan dan kekurangan
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
c. Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
d. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
e. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
f. Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
g. Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
a. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
e. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
Keberhasilan otonomi daerah
Untuk mengetahui apakah suatu daerah otonom mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Syamsi (1986: 199) menegaskan beberapa ukuran sebagai berikut:
Kemampuan struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas.
Kemampuan aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral, disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.
Kemampuan mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
Kemampuan keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Keberhasilan suatu daerah menjadi daerah otonomi dapat dilihat dari beberapa hal yang mempengaruhi (Kaho, 1998), yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor peralatan, serta faktor organisasi dan manajerial. Pertama, manusia adalah faktor yang esensial dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena merupakan subyek dalam setiap aktivitas pemerintahan, serta sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Kedua, keuangan yang merupakan bahasan pada lingkup penulisan ini sebagai faktor penting dalam melihat derajat kemandirian suatu daerah otonom untuk dapat mengukur, mengurus dan membiayai urusan rumah tangganya. Ketiga, peralatan adalah setiap benda atau alat yang dipergunakan untuk memperlancar kegiatan pemerintah daerah. Keempat, untuk melaksanakan otonomi daerah dengan baik maka diperlukan organisasi dan pola manajemen yang baik.
Kaho (1998) menegaskan bahwa faktor yang sangat berpengaruh dalam pelaksanaan otonomi daerah ialah manusia sebagai pelaksana yang baik. Manusia ialah faktor yang paling esensial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai pelaku dan penggerak proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Agar mekanisme pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, maka manusia atau subyek harus baik pula. Atau dengan kata lain, mekanisme pemerintahan baik daerah maupun pusat hanya dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuan seperti yang diinginkan apabila manusia sebagai subyek sudah baik pula.
Selanjutnya, faktor yang kedua ialah kemampuan keuangan daerah yang dapat mendukung pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Mamesah mengutip pendapat Manulang (1995: 23) yang menyebutkan bahwa dalam kehidupan suatu negara, masalah keuangan negara sangat penting. Semakin baik keuangan suatu negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam negara tersebut. Sebaliknya kalau kondisi keuangan negara buruk, maka pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang telah diberikan kepadanya.
Faktor ketiga ialah anggaran, sebagai alat utama pada pengendalian keuangan daerah, sehingga rencana anggaran yang dihadapkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus tepat dalam bentuk dan susunannya. Anggaran berisi rancangan yang dibuat berdasarkan keahlian dengan pandangan ke muka yang bijaksana, karena itu untuk menciptakan pemerintah daerah yang baik untuk melaksanakan otonomi daerah, maka mutlak diperlukan anggaran yang baik pula.
Faktor peralatan yang cukup dan memadai, yaitu setiap alat yang dapat digunakan untuk memperlancar pekerjaan atau kegiatan pemerintah daerah. Peralatan yang baik akan mempengaruhi kegiatan pemerintah daerah untuk mencapai tujuannya, seperti alat-alat kantor, transportasi, alat komunikasi dan lain-lain. Namun demikian, peralatan yang memadai tersebut tergantung pula pada kondisi keuangan yang dimiliki daerah, serta kecakapan dari aparat yang menggunakannya.
Faktor organisasi dan manajemen baik, yaitu organisasi yang tergambar dalam struktur organisasi yang jelas berupa susunan satuan organisasi beserta pejabat, tugas dan wewenang, serta hubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Manajemen merupakan proses manusia yang menggerakkan tindakan dalam usaha kerjasama, sehingga tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai. Mengenai arti penting dari manajemen terhadap penciptaan suatu pemerintahan yang baik, mamesah (1995 : 34) mengatakan bahwa baik atau tidaknya manajemen pemerintah daerah tergantung dari pimpinan daerah yang bersangkutan, khususnya tergantung kepada Kepala Daerah yang bertindak sebagai manajer daerah.