Wednesday, April 9, 2014

HAM

TUGAS SOFTSKILL “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Rumusan HAM
Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu : 
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan.
2. HAM berkaitan dengan keluarga.
3. HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. HAM berkaitan dengan pekerjaan.
5. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat.
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi.
7. HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan.
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain.
Dalam Undang-undang pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Bab X Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan 
yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas 
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak 
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan 
perlakuan yang sama di depan hukum.
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak 
dalam hubungan kerja.
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , 
memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai 
hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta 
benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan 
derajat martabat manusia.
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan 
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan 
dan keadilan.
(3) Hak atas jaminan sosial.
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh 
siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak 
mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib 
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang 
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
C. Pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia :
1. Kekerasan IPDN yang menyebabkan meninggalnya praja muda Cliff Muntu. Pada kasus ini ada beberapa pasal pada UUD 1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya : 
• Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
• Pasal 28C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
• Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
• Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
2. Pembunuhan Marsinah aktivis buruh yang melakukan unjuk rasa bersama teman-teman sesama buruh PT. CPS Porong, Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh. Pada kasus ini ada beberapa pasal pada UUD 1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya : 
• Pasal 28D
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
• Pasal 28G
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
• Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
3. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
4. Kasus Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
5. Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
D. Upaya Penegakan HAM
Langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut :
1. Prinsip transparansi
Pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
2. Prinsip supremasi hukum
Kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
3. Prinsip profesionalisme
Dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
4. Internalisasi nilai-nilai HAM
Wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945.
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM.
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM.
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT.
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan.
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak.

 

Pengantar Pendidikan PKn Part

 Negara memiliki beberapa sifat.

1.     Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

2.     Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3.     Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.

( http://maulimam.blogspot.com/2013/01/negara-dan-warga-negara.html )

 

Tujuan negara :

1.  Liberalisme

Meciptakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.

2.  Komunisme

Memberikan rasa keadilan hukum yang sama, menjamin pembagian kekayaan yang lebih merata dan menghilang perbedaan strata sosial masyarakat atau suatu doktrinasi yang mengajarkan paham kenegaraan dan ekonomi. Yang berusaha supaya harta benda, industri dan perusahaan milik pribadi atau swasta secara keseluruhan menjadi milik negara. Singkatnya komunis menghendaki baik hasil-hasil produksi maupun alat-alat produksi hendaklah menjadi milik bersama pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (Macthstaat) dan bersifat totaliterisme atau Manisfesto Komunisme. Paham komunisme merupakan lanjutan dari paham sosialime.

3.  Pancasila

Menciptakan suatu tatanan masyarakat yang memiliki keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan, yang didasarkan pada nilai-nilai luhur bangsa di dalam kelima sila pancasila.

4.  Sosialisme

Menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan argument, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi. Permasalahan seyogyanya di selesaikan dengan cara demokratis. (Sosialis merujuk pada nilai-nilai kebersamaan, kesama-rataan, akomodasi, dan sistem jalan tengah yang ditujukan untuk kesejahteraan bersamaan tanpa menggunakan kediktaroran pemerintah dan sistem monopoli negara)

(https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120823220246AAhRwkv )

 

Bentuk Negara

1.     Negara Kesatuan = negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

ciri - ciri sebagai berikut :

·        Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.

·        Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.

·        Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.

·        Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

 

2.     Negara Serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

 (http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html )

 

Warga Negara

Diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. 
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. 
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ )

 

Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :


HAK ASASI MANUSIA

1.     Pasal 28 A = Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.     Pasal 28 B
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan, kekerasan dan diskriminasi.

3.     Pasal 28 C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan. Berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya

4.     Pasal 28 D
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

5.     Pasal 28 E
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat, berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

6.     Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

7.     Pasal 28 G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.

8.     Pasal 28 H
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik, berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

9.     Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah, Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

10.                        Pasal 28 J
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/ham-dalam-undang-undang-1945.html)

 

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Unsur-Unsur Demokrasi :
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat

Faktor Pendukung

1.     Ideology pancasila.

2.     UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi.

3.     Segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan Negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU

4.     Terpenuhinya syarat untuk mewujudkan suatu demokrasi seperti halnya Negara yang menganut paham demokrasi.

5.     Adanya kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.

6.     Di dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.

7.     Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupunoleh kelompok masyarakat maupun perorangan.

 

http://aiyaiy.blogspot.com/2011/03/demokrasi.html  )