- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas
dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun
jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa
saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Jadi Kesimpulannya,Pada jaman sekarang koperasi kurang diminati
terlebih jika di kota-kota besar.Koperasi hanya ditemukan di
sekolah-sekolah dasar dan jarang terlihat di sekitar masyarakat.Lain
halnya dengan di desa,disana koperasi masih berjalan walaupun untuk
keperluan bertani mereka ataupun koperasi simpan pinjam.
Sumber Referensi :
No comments:
Post a Comment