Wednesday, April 9, 2014
Pengantar Pendidikan PKn Part
1. Sifat memaksa, artinya
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2. Sifat monopoli,
artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
3. Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
( http://maulimam.blogspot.com/2013/01/negara-dan-warga-negara.html )
Tujuan negara :
1. Liberalisme
Meciptakan suatu masyarakat yang bebas,
dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Menolak adanya pembatasan,
khususnya dari pemerintah dan agama. Menghendaki adanya, pertukaran gagasan
yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise)
yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak
adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Paham liberalisme lebih lanjut
menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
2. Komunisme
Memberikan rasa keadilan hukum yang sama,
menjamin pembagian kekayaan yang lebih merata dan menghilang perbedaan strata
sosial masyarakat atau suatu doktrinasi yang mengajarkan paham kenegaraan dan
ekonomi. Yang berusaha supaya harta benda, industri dan perusahaan milik
pribadi atau swasta secara keseluruhan menjadi milik negara. Singkatnya komunis
menghendaki baik hasil-hasil produksi maupun alat-alat produksi hendaklah
menjadi milik bersama pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya
(Macthstaat) dan bersifat totaliterisme atau Manisfesto Komunisme. Paham
komunisme merupakan lanjutan dari paham sosialime.
3. Pancasila
Menciptakan suatu tatanan masyarakat yang
memiliki keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek
kehidupan, yang didasarkan pada nilai-nilai luhur bangsa di dalam kelima sila
pancasila.
4. Sosialisme
Menciptakan masyarakat sosialis yang
dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan argument, bukan dengan cara-cara
kekerasan dan revolusi. Permasalahan seyogyanya di selesaikan dengan cara
demokratis. (Sosialis merujuk pada nilai-nilai kebersamaan, kesama-rataan,
akomodasi, dan sistem jalan tengah yang ditujukan untuk kesejahteraan bersamaan
tanpa menggunakan kediktaroran pemerintah dan sistem monopoli negara)
(https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120823220246AAhRwkv )
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan = negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat.
ciri - ciri sebagai berikut :
· Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik
ke dalam maupun ke luar.
· Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah
negara.
· Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
· Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
2. Negara Serikat merupakan
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat
yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam
untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD
sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat
menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan
peradilan.
(http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html )
Warga Negara
Diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara
(sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
( http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ )
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
1. Pasal 28 A = Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28 B
3. Pasal 28 C
4. Pasal 28 D
5. Pasal 28 E
6. Pasal 28 F
7. Pasal 28 G
8. Pasal 28 H
9. Pasal 28 I
10. Pasal 28 J
( http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/ham-dalam-undang-undang-1945.html)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka.
Unsur-Unsur Demokrasi :
Faktor Pendukung
1. Ideology
pancasila.
2. UUD
1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya
Demokrasi.
3. Segala
tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan Negara harus
selalu berpedoman kepada UUD dan UU
4. Terpenuhinya
syarat untuk mewujudkan suatu demokrasi seperti halnya Negara yang menganut
paham demokrasi.
5. Adanya
kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional yang ditunjukkan dengan
adanya pemilihan umum.
6. Di
dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang
bertanggung jawab.
7. Adanya
pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang dilakukan
badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupunoleh kelompok masyarakat
maupun perorangan.
( http://aiyaiy.blogspot.com/2011/03/demokrasi.html )
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment