KONSUMEN,
KONSUMSI, KONSUMTIF, DAN KONSUMERISME DALAM PERILAKU KONSUMEN
1) Pengertian konsumen:
Pengertian Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen - Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
2) Pengertian konsumsi:
Konsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau
menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara
berangsur-angsur maupun sekaligus. Pihak yang melakukan konsumsi disebut
konsumen. Kegiatan konsumsi yang dilakukan manusia bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup atau untuk memperoleh kepuasan setinggi-tingginya, sehingga
tercapai tingkat kemakmuran.
Dalam pengertian ekonomi, konsumsi diartikan sebagai kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Pihak yang melakukan konsumsi disebut konsumen.
Dalam pengertian ekonomi, konsumsi diartikan sebagai kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Pihak yang melakukan konsumsi disebut konsumen.
3) Pengertian konsumtif
No comments:
Post a Comment