Tuesday, May 6, 2014

pemilu sebagai perwujudan demokrasi



Pemilu 1955

Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama di Indonesia setelah kemerdekaan tahun 1945. Inilah tonggak pertama masyarakat Indonesia belajar tentang demokrasi. Indonesia baru yang sangat muda terseok- seok dalam mempersiapkan pemilu. Situasi keamanan yang belum kondusif, kabinet yang penuh friksi, dan gagalnya pemerintahan baru menyiapkan perangkat Undang-Undang pemilu membuat pemungutan suara baru bisa dilaksanakan 10 tahun setelah kemerdekaan.
Pemilu tahun 1955 diadakan dalam dua periode. Pada periode pertama tanggal 29 September 1955 masyarakat memilih anggota DPR. Lalu, pada periode kedua pada 15 Desember 1955 masyarakat memilih anggota Konstituante. Tak kurang dari 80 partai politik, organisasi massa, dan puluhan perorangan ikut serta mencalonkan diri.
Selanjutnya, kondisi politik Indonesia pasca pemilu 1955 sarat dengan berbagai konflik. Akibatnya, pemilu berikutnya yang dijadwalkan pada tahun 1960 tidak dapat terselenggara. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang membubarkan DPR dan Konstituante hasil pemilu 1955 serta menyatakan kembali ke UUD 1945. Soekarno secara sepihak membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat oleh presiden.

Pemilu 1971

Tiga tahun memerintah Indonesia, Soeharto akhirnya menggelar pemilu kedua yang tertunda-tunda di negeri ini pada 5 Juli 1971. Ini adalah pemilu pertama setelah orde lama atau pemilu pertama di zaman orde baru. Pemilu diikuti oleh 10 partai politik dari beragam aliran politik. Hal baru yang menarik pada pemilu tahun ini adalah ketentuan yang mengharuskan semua pejabat negara bersikap netral. Ini berbeda dengan pemilu tahun 1955 di mana para pejabat negara yang berasal dari partai ikut menjadi calon partai secara formal. Namun, dalam prakteknya, para pejabat negara berpihak ke salah satu peserta pemilu yaitu Golongan Karya. "Rekayasa politik" orde baru yang berlangsung hingga 1998 di mulai pada tahun ini. Sejumlah kebijakan ditelurkan demi menguntungkan Golongan Karya.

Pemilu Orde Baru  (1977-1997)

Pasca pemilu 1971 ada lima pemilu yang diselenggarakan di bawah rezim orde baru, yaitu pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Lima pemilu itu berlangsung "seragam" dan diikuti oleh dua partai yaitu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) serta satu Golongan Karya (Golkar). Pemilu selalu dimenangkan oleh Golongan Karya dan MPR selalu menunjuk Soeharto sebagai Presiden.
Selama periode orde baru masyarakat Indonesia memilih partai dalam setiap pemilu. Lalu partai menentukan siapa yang menjadi wakil rakyat di Dewan Permusyarawatan Rakyat (DPR). Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain anggota DPR, anggota MPR berisikan utusan golongan. MPR bermusyawarah untuk menunjuk presiden.
Pemilu 1977    : 2 Mei
Pemilu 1982    : 4 Mei
Pemilu 1987    : 23 April
Pemilu 1992    : 9 Juni
Pemilu 1997    : 29 Mei

Pemilu 1999

Pemilu 1999 merupakan tonggak baru demokrasi Indonesia. Penguasa Orde Baru Soeharto mundur dari kekuasaan pada 20 Mei 1998 karena desakan masyarakat. BJ Habibie yang semula adalah wakil presiden naik menjadi Presiden menggantikan Soeharto. Roh demokrasi yang semasa rezim orde baru dipasung hidup kembali. Ratusan partai politik terbentuk dan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum melakukan seleksi dan meloloskan 48 partai politik. Golkar yang semula bukan partai di tahun ini berubah menjadi partai politik.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi partai pemenang, namun ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri, gagal menjadi presiden. Di zaman ini presiden masih dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Musyawarah di MPR memutuskan mengangkat Abdurrahman Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa sebagai presiden dengan Megawati sebagai wakil presiden.

Pemilu 2004

Pemilu 2004 menjadi catatan sangat penting dalam sejarah pemilu di Indonesia. Pada tahun ini untuk pertama kali rakyat Indonesia memilih langsung wakilnya di parlemen dan pasangan presiden dan wakil presiden. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu pelaksanaan pemilu dibagi menjadi dua yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden
Karena tidak ada yang memperoleh suara 50 persen plus satu, maka diselenggarakan putaran kedua yang diikuti oleh dua besar yaitu pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla dan Megawati Soekarno putri - Hasyim Muzadi.

PEMILU 2009

Pemilu Legislatif 2009 digelar pada 9 April 2009 dan diikuti 38 partai politik. Ribuan calon anggota legislatif memperebutkan 560 kursi DPR, 132 kursi DPD, dan banyak kursi di DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk pertama kalinya, sistem sistem proporsional terbuka diterapkan pada Pileg 2009. Melalui sistem ini, pemilih tak lagi memilih partai politik, melainkan caleg. Penetapan calon terpilih pada suatu daerah pemilihan dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan nomor urut.

Wednesday, April 9, 2014

HAM

TUGAS SOFTSKILL “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Rumusan HAM
Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu : 
1. HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan.
2. HAM berkaitan dengan keluarga.
3. HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. HAM berkaitan dengan pekerjaan.
5. HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat.
6. HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi.
7. HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
8. HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
9. HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan.
10. HAM berkewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain.
Dalam Undang-undang pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.
Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD ’45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Bab X Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan 
yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas 
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak 
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan 
perlakuan yang sama di depan hukum.
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak 
dalam hubungan kerja.
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , 
memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai 
hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta 
benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan 
derajat martabat manusia.
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan 
lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan 
dan keadilan.
(3) Hak atas jaminan sosial.
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh 
siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak 
mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib 
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang 
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
C. Pelanggaran HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia :
1. Kekerasan IPDN yang menyebabkan meninggalnya praja muda Cliff Muntu. Pada kasus ini ada beberapa pasal pada UUD 1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya : 
• Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
• Pasal 28C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
• Pasal 28G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
• Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
2. Pembunuhan Marsinah aktivis buruh yang melakukan unjuk rasa bersama teman-teman sesama buruh PT. CPS Porong, Sidoarjo untuk menuntut kenaikan upah buruh. Pada kasus ini ada beberapa pasal pada UUD 1945 Pasal 28 yang di langgar di antaranya : 
• Pasal 28D
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
• Pasal 28G
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
• Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
3. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melakukan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang akhirnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akibat tembakan peluru aparat. Sedangkan tragedi Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua peristiwa ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
4. Kasus Bom Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris di daerah Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis asing mancanegara yang sedang berlibur. Akibat peristiwa ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan bahaya teroris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
5. Kasus Pembunuhan Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga akhirnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah seorang aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal karena dibunuh atau diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga kini kasus kematian Munir ini belum jelas dan kasusnya sendiri akhirnya ditutup.
6. Peristiwa Tanjung Priok
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka.
D. Upaya Penegakan HAM
Langkah-langkah pembentukan sistem hukum yang ditempuh bangsa Indonesia dalam upaya penegakan HAM adalah sebagai berikut :
1. Prinsip transparansi
Pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
2. Prinsip supremasi hukum
Kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan hukum berdasarkan proporsionalitas.
3. Prinsip profesionalisme
Dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
4. Internalisasi nilai-nilai HAM
Wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni :
1. UUD NKRI 1945.
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM.
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan HAM.
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT.
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU kewarganegaraan.
8. UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak.

 

Pengantar Pendidikan PKn Part

 Negara memiliki beberapa sifat.

1.     Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

2.     Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3.     Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.

( http://maulimam.blogspot.com/2013/01/negara-dan-warga-negara.html )

 

Tujuan negara :

1.  Liberalisme

Meciptakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.

2.  Komunisme

Memberikan rasa keadilan hukum yang sama, menjamin pembagian kekayaan yang lebih merata dan menghilang perbedaan strata sosial masyarakat atau suatu doktrinasi yang mengajarkan paham kenegaraan dan ekonomi. Yang berusaha supaya harta benda, industri dan perusahaan milik pribadi atau swasta secara keseluruhan menjadi milik negara. Singkatnya komunis menghendaki baik hasil-hasil produksi maupun alat-alat produksi hendaklah menjadi milik bersama pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (Macthstaat) dan bersifat totaliterisme atau Manisfesto Komunisme. Paham komunisme merupakan lanjutan dari paham sosialime.

3.  Pancasila

Menciptakan suatu tatanan masyarakat yang memiliki keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan, yang didasarkan pada nilai-nilai luhur bangsa di dalam kelima sila pancasila.

4.  Sosialisme

Menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan argument, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi. Permasalahan seyogyanya di selesaikan dengan cara demokratis. (Sosialis merujuk pada nilai-nilai kebersamaan, kesama-rataan, akomodasi, dan sistem jalan tengah yang ditujukan untuk kesejahteraan bersamaan tanpa menggunakan kediktaroran pemerintah dan sistem monopoli negara)

(https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120823220246AAhRwkv )

 

Bentuk Negara

1.     Negara Kesatuan = negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

ciri - ciri sebagai berikut :

·        Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.

·        Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.

·        Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.

·        Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

 

2.     Negara Serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

 (http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html )

 

Warga Negara

Diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. 
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. 
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ )

 

Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :


HAK ASASI MANUSIA

1.     Pasal 28 A = Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.     Pasal 28 B
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan, kekerasan dan diskriminasi.

3.     Pasal 28 C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan. Berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya

4.     Pasal 28 D
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

5.     Pasal 28 E
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat, berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

6.     Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

7.     Pasal 28 G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.

8.     Pasal 28 H
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik, berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

9.     Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah, Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

10.                        Pasal 28 J
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/ham-dalam-undang-undang-1945.html)

 

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Unsur-Unsur Demokrasi :
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat

Faktor Pendukung

1.     Ideology pancasila.

2.     UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi.

3.     Segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan Negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU

4.     Terpenuhinya syarat untuk mewujudkan suatu demokrasi seperti halnya Negara yang menganut paham demokrasi.

5.     Adanya kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.

6.     Di dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.

7.     Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupunoleh kelompok masyarakat maupun perorangan.

 

http://aiyaiy.blogspot.com/2011/03/demokrasi.html  )

 

Thursday, October 31, 2013

MANAJEMEN DAN ORGANISASI

A.MANAJEMEN
1.Pengertian dan Peranan Manajemen

Berikut adalah pengertian manajemen menurut Beberapa Ahli :
a. Menurut Henry Fayol
Ia menyebutkan ada lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan. Sedangkan fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan.

b. Menurut Prof. Oie Liang Lee
Manajemen adalah ilmu dan seni mengkoordinasikan serta mengawasi tenaga manusia dengan bantuan alat-alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

c. Menurut Richard L.Daft (2002:8)
Manajemen adalah pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yang efektif dan efisien melalui perencanaan pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian sumberdaya organisasi.

d. Menurut James A.F. Stoner (2006:Organisasi.org)
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumberdaya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

e. Menurut Mulayu S.P. Hasibuan (2000:2)
Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan.

f. Menurut Dr. Sp. Siagian dalam buku “FILSAFAT ADMINISTRASI”
Pengertian manajemen dapat di definisikan sebagai kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui orang lain

g. Menurut Ordway Tead yang disadur oleh Drs. He. Rosyidi dalam buku “Organisasi dan MANAGEMENT“
Manajemen adalah proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.

h. Menurut Marry Parker Follet
Manajemen adalah seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain

Diatas adalah berbagai pengertian yang diambil blogbintang.com  berdasarkan pendapat menurut para ahli.

Peranan Manajemen
Setiap perusahaan memiliki manajemen yang memegang berbagai peranan penting guna menentukan keberhasilan untuk menggapai tujuan bersama. Ada banyak peran yang harus dikerjakan para manajer secara seimbang sehingga sangat diperlukan orang-orang yang tepat yang memiliki pengetahuan, sifat bijaksana dan mental  untuk menjalankan peran-peran tersebut.

Manajemen yang baik haruslah berperan  sesuai dengan situasi dan kondisi pada perusahaan atau organisasi oleh karena itu para manajer harus betul-betul mengerti keadaan perusahaan. Manajemen yang tidak bisa menjalankan peran sesuai tuntutan perusahaan akan  mengalami kegagalan cepat atau lambat.

Berikut ini adalah Peranan Manajemen yang harus diperankan para Manajer :

·         PERAN INTERPERSONAL

Yaitu hubungan antara manajer dengan orang yang ada di sekelilingnya, meliputi:

a.Figurehead / Pemimpin Simbol: Sebagai simbol dalam kegiatan perusahaan dan namanya identik dengan perusahaan tersebut.

-b.Leader / Pemimpin: Menjadi pemimpin yang memberi motivasi para karyawan / bawahan serta mengatasi permasalahan yang muncul. Kehadirannya menjadi inspirasi sekaligus pelecut semangat untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan bersama.

-c.Liaison / Penghubung : Menjadi penghubung dengan pihak internal maupun eksternal, oleh karena itu sesuatu yang bersangkutan dengan perusahaan selalu diketahui manajer.

·         PERAN INFORMASI

Adalah peran dalam mengatur informasi yang dimiliki baik yang berasal dari dalam maupun luar organisasi, meliputi :

-a.Monitor / Pemantau:
Mengawasi, memantau, mengikuti, mengumpulkan dan merekam kejadian atau peristiwa yang terjadi baik didapat secara langsung maupun tidak langsung. Apa yang sudah terpantau  di dalam perusahaan akan manajer pertimbangkan dalam pengambilan keputusan perusahaan.

-b.Disseminator / Penyebar:
Menyebar informasi yang didapat kepada para orang-orang dalam organisasi. Informasi yang didapatkan perlu diperiksa terlebih dahulu karena informasi penting saja yang akan disebar.

 -c.Spokeperson / Juru Bicara:
Mewakili unit yang dipimpinnya kepada pihak luar. Oleh karena itu perlu nama baik dan relasi yang kuat untuk mendapatkan kepercayaan dari Perusahaan lain.

·         3. PERAN PENGAMBIL KEPUTUSAN
Peran yang dimaksud adalah peran dalam membuat keputusan baik yang ditentukan sendiri maupun yang dihasilkan bersama pihak lain, meliputi:

-a.Entrepreneur / Kewirausahaan:
Membuat ide dan kreasi yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kinerja unit kerja. Setiap perubahan yang diperlukan perusahaan karena faktor keinginan, saran dan kritik konsumen haruslah terealisasi untuk kelangsungan Perusahaan.

-b.Disturbance Handler / Penyelesai Permasalahan:
Mencari jalan keluar dan solusi terbaik dari setiap persoalan yang timbul. Penyelesaian masalah wajib dilakukan untuk membuat suasana perusahaan menjadi kondusif sehingga dapat terwujudkan efisiensi dan efektivitas.

-c.Resource Allicator / Pengalokasi Sumber Daya:
Menentukan siapa yang menerima sumber daya serta besar sumber dayanya. Butuh kemampuan untuk membaca situasi perusahaan dari informasi di dalam Perusahaan, sehingga apabila manajer menerima laporan tentang perusahaan maka ia akan dapat mengalokasikan sumber daya secara cepat dan juga tepat sehingga jumlah sumber daya tidak kurang dan tidak berlebih.

-d.Negotiator / Negosiator:
Melakukan negosiasi dengan pihak dalam dan luar untuk kepentingan unit kerja atau perusahaan. Mulai dari membicarakan masalah proyek dan harga, menyusun perjanjian sampai penekanan kontrak dilakukan oleh manajer.

2.Latar Belakang Sejarah Manajemen

Ø  MANAJEMEN KUNO
Ex: Mesir (piramid)
Adanya Piramida di Mesir tidak lepas dari manajemen yang baik. Selama kurang lebih 20 tahun,Piramida dikerjakan oleh tenaga sekitar 100.000 orang selama 20 tahun. Piramida tidak akan berdiri tegak apabila tidak ada seseorang yang  merencanakan apa yang harus dilakukan seperti mengorganisir manusia serta bahan bakunya, mengarahkan dan mengawasi para pekerja, dan memegang peranan besar tekait pengendalian proyek guna menjamin bahwa segala sesuatunya dikerjakan sesuai rencana.
Other Ex : China (Tembok Besar China)
Bangsa Venesia (lini perakitan kapal perang)

Ø    ADAM SMITH
Mempublikasi “The Wealth of Nations” pd tahun 1776
Pendukung  konsep pembagian/spesialisasi kerja (division of labor: job specialization) untuk meningkatkan produktivitas pekerja.


REVOLUSI INDUSTRI
2 Poin utama dari revolusi industri:
            a.Mengganti tenaga manusia dengan  tenaga mesin.
b.Menciptakan organisasi besar berdasarkan kebutuhan  manajemen.   

            Ulasan tentang revolusi industri:
            S/belum bad ke-18 sistem perekonomian masyarakat Eropa sangat bergantung pada sistem ekonomi agraris.akan tetapi setelah memasuki abad ke-18 terjadi perubahan besar dalam pola hidup masyarakat Eropa.Perubahan tersebut ditunjukkan dengan mulai digunakannya tenaga mesin sebagai alat produksi di pabrik-pabrik menggantikan tenaga manusia dan hewan. Perubahan inilah yang disebut dengan Revolusi Industri. Sehingga Revolusi Industri dapat dikatakan sebagai suatu peristiwa yang mengubah sistem ekonomi agraris menjadi sistem ekonomi industri yang menggunakan tenaga mesin sebagai alat produksinya, menggantikan tenaga hewan dan manusia. Sebelum dikenal alat-alat mekanis dan otomatis, masyarakat Eropa bekerja dengan menggunakan alat-alat manual (menggunakan tenaga manusia) dan masih mengandalkan kecepatan kedua tangan dan kaki. Artinya, alat-alat tersebut tidak akan berfungsi dan bekerja jika tidak ada tangan atau kaki. Peralatan yang dimaksud seperti cangkul, parang, sekop, gergaji, pisau, pengukur, palu, penenun, pemintal, pancung, jala, pendayung, dan lain-lain.Pada masa revolusi industri, peralatan tersebut jarang digunakan sebab telah ditemukan mesin pemintal, mesin tenun, lokomotif, dan sebagainya. Semua mesin tersebut bukan digunakan oleh tangan dan kaki, tetapi oleh mesin uap. Dengan demikian, pada masa revolusi industri terjadi penghematan tenaga manusia. Setelah revolusi industri terjadi, perbedaan pola hidup masyarakat sangat terlihat sekali.


Ø    MANAJEMEN ILMIAH
Fredrick Winslow Taylor “Bapak” manajemen ilmiah
Publikasi: Principles of Scientific Management (1911)

A. Teori Manajemen Ilmiah
-Menggunakan metode ilmiah untuk menentukan “satu cara terbaik” untuk suatu tugas:
Menempatkan orang yang tepat pada pekerjaan tertentu dengan perlengkapan dan alat yang tepat.
-Memiliki metoda standar untuk melakukan pekerjaan.
-Menyediakan insentif ekonomi kepada pekerja.

Ø    5 PRINSIP MANAJEMEN TAYLOR
Prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.Mengembangkan sains bagi setiap elemen kerja individu, yang akan mengganti metoda rule-of-thumb yang lama.
2.Memilih kemudian melatih, mengajar, dan mengembangkan pekerja secara ilmiah.
3.Bekerja sama secara tulus dengan pekerja demi menjamin semua pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiah yang telah dikembangkan.
4.Membagi kerja dan tanggung jawab secara sama antara manajemen dan pekerja.    
5.Manajemen mengambil alih seluruh pekerjaan pada saat hal itu lebih layak dilakukan ketimbang para pekerja
Ø    TEORI ADMINISTRASI UMUM

Henry Fayol
Ia percaya bahwa praktik manajemen beda dari fungsi-fungsi organisasi (seperti: produksi, SDM, pemasaran, atau fungsi lainnya)

Fayol mengembangkan prinsip-prinsip (14 prinsip organisasi) manajemen yg dapat diaplikasikan di segala situasi organisasi.

14 Prinsip Manajemen ala Fayol:
1.Pembagian kerja
2.Kewenangan
3.Disiplin
4.Kesatuan komando
5.Kesatuan arah
6.Mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan individu
7.Remunerasi
8.Sentralisasi
9.Rantai Skalar
10.Tatanan
11.Kesamaan
12.Stabilitas personalia
13.Initiatif
14.Semangat kebersamaan.

Max Weber
-Mengembangkan teori kewenangan (authority) berdasarkan pada tipe ideal organisasi (bureaucracy).
-menekankan pada aspek kemampuan rasionalitas, prediksi, non-personal (impersonality), kompetensi teknis, dan otoriter.

3.Fungsi dan Proses Manajemen

Ø  FUNGSI MANAJEMEN
Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20. Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan. Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi empat, yaitu:
1. Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu. Manajer mengevaluasi berbagai rencana alternatif sebelum mengambil tindakan dan kemudian melihat apakah rencana yang dipilih cocok dan dapat digunakan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan, fungsi-fungsi lainnya tidak dapat berjalan.
2. Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
3. Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha-usaha organisasi. Jadi actuating artinya adalah menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya atau penuh kesadaran secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki secara efektif. Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah kepemimpinan (leadership).
4. Pengevaluasian (evaluating) adalah proses pengawasan dan pengendalian performa perusahaan untuk memastikan bahwa jalannya perusahaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Seorang manajer dituntut untuk menemukan masalah yang ada dalam operasional perusahaan, kemudian memecahkannya sebelum masalah itu menjadi semakin besar.

Berikut adalah lima fungsi manajemen yang paling penting menurut Handoko (2000:21) yang berasal dari klasifikasi paling awal dari fungsi-fungsi manajerial menurut Henri Fayol yaitu:
a. Planning
Planning atau perencanaan merupakan pemilihan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi dan penentuan strategi kebijaksanaan proyek program prosedur metode sistem anggaran dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.

b. Organizing
Organizing atau pengorganisasian ini meliputi:
1. Penentuan sumber daya-sumber daya dan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Perancangan dan pengembangan suatu organisasi atau kelompok kerja yang akan dapat membawa hal-hal tersebut ke arah tujuan.
3. Penugasan tanggung jawab tertentu
4. Pendelegasian wewenang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugasnya.

c. Staffing
Staffing atau penyusunan personalia adalah penarikan (recruitment) latihan dan pengembangan serta penempatan dan pemberian orientasi pada karyawan dalam lingkungan kerja yang menguntungkan dan produktif.

d. Leading
Leading atau fungsi pengarahan adalah bagaimana membuat atau mendapatkan para karyawan melakukan apa yang diinginkan dan harus mereka lakukan.

e. Controlling
Controlling atau pengawasan adalah penemuan dan penerapan cara serta alat untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Berbeda dengan Handoko, Daft yang juga seorang praktisi manajemen, membagi manajemen menjadi empat fungsi saja, berikut penjelasannya:
1. Planning merupakan fungsi manajemen yang berkenaan dengan pendefinisian sasaran untuk kinerja organisasi di masa depan dan untuk memutuskan tugas-tugas dan sumber daya-sumber daya yang digunakan, yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran tersebut.
2. Organizing merupakan fungsi manajemen yang berkenaan dengan penugasan mengelompokkan tugas-tugas ke dalam departemen-departemen dan mengalokasikan sumber daya ke departemen.
3. Leading yang merupakan fungsi manajemen yang berkenaan dengan bagaimana menggunakan pengaruh untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran organisasi.
4. Controlling Fungsi manajemen ini berkenaan dengan pengawasan terhadap aktivitas karyawan menjaga organisasi agar tetap berada pada jalur yg sesuai dengan sasaran dan melakukan koreksi apabila diperlukan.

Ø  PROSES MANAJEMEN

Proses manajemen adalah daur beberapa gugusan kegiatan dasar yang berhubungan secara integral, yang dilaksanakan di dalam manajemen secara umum, yaitu proses perencanaan, proses pengorganisasian, proses pelaksanaan dan proses pengendalian, dalam rangka mencapai sesuatu tujuan secara efektif dan efisien. Sesungguhnya keempat proses itu merupakan hasil ikhtisar dari pelbagai pendapat praktisi dan ahli mengenai manajemen.

Menurut Henri Fayol: Perencanaan, Pengorganisasian, Pengendalian, Koordinasi
Menurut Gulick dan Urwick: Perencanaan, Pengorganisasian, Staffing,Pengarahan, Koordinasi, Pelaporan dan Peranggaran
Menurut William M. Fox: Perencanaan, pengorganisasian, pengendalian
Menurut Ernest Dale: Perencanaan, Pengorganisasian, Staffing, Pengarahan, Pengendalian, Inovasi, Representasi
Menurut Koontz dan O'Donnell: Perencanaan,  Pengorganisasian, Staffing, Pengarahan, Pengendalian

Semua gagasan itu didasarkan pada pra-anggapan yang menghendaki pembagian proses kerja para manajer menjadi bagian-bagian yang dapat dilaksanakan. Proses-proses itu berulangkali dinyatakan sebagai "langkah-langkah dasar manajemen", batu-batu fondasi manajemen.

Proses perencanaan meliputi gagasan bahwa manajemen mengantisipasi berbagai kondisi seperti peluang dan kendala di masa depan, dan berusaha menetapkan lebih dulu apa yang harus mereka lakukan dan apa yang akan mereka capai.

Proses pengorganisasian berarti menempatkan orang dan prasarana serta sarana dan sumberdaya dalam suatu tata-hubungan yang kondusif untuk bekerja sama menuju sasaran bersama.

Proses pelaksanaan meliputi pemberian arahan, perintah kerja, dorongan dan motivasi kerja, serta pemecahan masalah.
Proses pengendalian dilakukan dengan pengamatan, mencermati laporan, dan melakukan inspeksi supaya pekerjaan di semua bagian sesuai dengan persyaratan kualitas dan ketentuan rencana hasil, dan sesuai dengan anggaran biaya.

Esensi pengendalian adalah membandingkan apa yang seharusnya terjadi dengan apa yang telah terjadi. Pemantauan kegiatan adalah membandingkan antara standar dari rencana dengan hasil yang telah dicapai. Sehingga bila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan rencana perlu dilakukan tindakan perbaikan.

Pekerjaan manajemen dalam kenyataannya tidak sesederhana mengucapkan daftar kata perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan "pengendalian" seperti mantera,tetapi keempat kata itu mewakili rumpun kegiatan yang kompleks menurut bidang kegiatan lembaga yang melakukan kegiatan manajemen sebagai kategorisasi pemikiran.
Proses manajemen itu ditanamkan karena sederhana dan gampang dipahami pada para peserta gugus-mutu, dalam rangka manajerisasi pekerjaan mereka masing-masing.

4.  Ciri-Ciri Manajer Profesional
Ø  Berani mengambil keputusan yang sulit
Ø  Betul-betul mengerjakan tugasnya dengan seluruh keahlian  dan pengetahuan yang dimiliki untuk mencapai keberhasilannya
Ø  Mempunyai rasa percaya diri yang besar
Ø  Bertanggung jawab dalam melaksanakan pengaturan perusahaan dan memahami apabila para anggota organisasi perusahaan dalam perusahaan sedang dalam kesulitan.
Ø  Berkomitmen untuk jujur dalam bertindak
Ø  Mampu menjalankan peran sebagai perantara untuk menentang perselisihan dengan keahlian dan kebijakan
Ø  Mampu melakukan hubungan-hubungan dan mempergunakan keahlian pendekatan dengan perusahaan lain dalam hal kerja sama
Ø  Memiliki minat yang sangat besar dan dorongan dalam diri untuk menjalankan peran manajemen

5.Keterampilan Manajemen yang Dibutuhkan
 
Keterampilan manajer
Gambar ini menunjukan keterampilan yang dibutuhkan manajer pada setiap tingkatannya.

Robert L. Katz pada tahun 1970-an mengemukakan bahwa setiap manajer membutuhkan minimal tiga keterampilan dasar.Ketiga keterampilan tersebut adalah:

Ø  Keterampilan konseptual (conceptional skill)
    Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk membuat rencana kerja.

Ø  Keterampilan berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
    Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain, yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas, menengah, maupun bawah.

Ø  Keterampilan teknis (technical skill)
    Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.

Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu :

Ø  Keterampilan manajemen waktu
    Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.

Ø  Keterampilan membuat keputusan
    Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.

B.ORGANISASI

1.Definisi Organisasi
A.     Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.

B.      Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.

C.      Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Ø  Pengertian Organisasi secara umum

Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
                                 
Ø  Pengertian Pengorganisasian secara umum

Seperti telah diuraikan dalam Manajemen, Pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam Manajemen dan pengorganisasian didefinisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber, dan lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.

Ø  Pengertian Struktur Organisasi secara umum

Struktur organisasi adalah susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi. Struktur organisasi menunjukkan adanya pembagian kerja dan meninjukkan bagaimana fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan yang berbeda-beda tersebut diintegrasikan (koordinasi). Selain daripada itu struktur organisasi juga menunjukkan spesialisasi-spesialisasi pekerjaan, saluran perintah dan penyampaian laporan.

2.Pentingnya Mengenal Organisasi

Dalam kehidupan ini, tiada manusia yang dapat hidup sendiri, oleh karena itu manusia terus membutuhkan sesamanya untuk berkembang. Ketika seseorang berkumpul dengan banyak orang dengan adanya tujuan yang sama maka dapat dikatakan organisasi dan ini adalah wadah manusia untuk terus belajar dalam setiap sisi kehidupan ini, oleh karena itu sangatlah penting untuk ber-organisasi karena dengan hal itu maka setiap detik kita tidak terbuang sia-sia, ada pengalaman yang selalu didapatkan detik demi detik bersama anggota organisasi .Dengan organisasi kita akan lebih dewasa dalam mengambil keputusan karena satu keputusan dapat memengaruhi setiap anggota. Saya sebagai mahasiswa akan mengambil contoh pentingnya mengenal organisasi dari kutipan blog dibawah ini :

PENTINGNYA ORGANISASI UNTUK MAHASISWA

Organisasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan mahasiswa yang menimba ilmu di kampus. Organisasi sebetulnya sangat penting untuk kebaikan kita sebagai mahasiswa, namun kesadaran berorganisasi itu sangat minim dewasa ini. Sudah semakin berkurang tampaknya mahasiswa yang berminat untuk bergabung dengan organisasi-organisasi yang ada di kampus. Padahal, dengan berorganisasi kita mampu menemukan jati diri kita sesungguhnya sebagai kaum intelektual. Tidak hanya sekedar duduk dan mendengarkan dosen memberi perkuliahan, tetapi kita juga bisa merasakan kepuasan menjadi seorang pemimpin pada sebuah organisasi.
Dalam berorganisasi, kita bisa mengenal dunia kampus lebih luas. Misalnya, kita adalah seorang mahasiswa yang tidak terbiasa dengan pidato ataupun sering gugup ketika berbicara di depan orang ramai, dengan berorganisasi kita akan dibina untuk hal itu. Setidaknya, keluar dari organisasi tersebut kita mampu untuk berbicara secara terbuka di depan orang banyak.
Aspek utama yang harus kita miliki dalam berorganisasi yaitu mental. Jika kita sudah punya mental untuk berlabuh pada sebuah organisasi, maka akan mudah bagi kita untuk melanjutkan perjalanan selanjutnya. Setelah itu barulah kita melaksanakan pembinaan dalam organisasi tersebut dengan baik. Berbeda dengan orang yang tidak pernah berorganisasi, jangankan untuk berbicara di depan orang ramai, berdiskusi dengan ruang lingkup yang kecilpun tidak sanggup rasanya untuk berpendapat.
      Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya, sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi sedangkan organisasi mahasiswa yaitu organisasi yang berisikan mahasiswa. Kemudian organisasi mahasiswa dibedakan menjadi 2 yaitu internal dan eksternal kampus. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

3.Bentuk-Bentuk Organisasi

Secara garis besar, bentuk-bentuk organisasi terbagai menjadi empat yaitu:
a. Bentuk Organisasi Garis
b. Bentuk Organisasi Fungsional
c. Bentuk Organisasi Garis dan Staf
d. Bentuk Organisasi fungsional dan Staf


Ø  ORGANISASI GARIS
Oleh Henry Fayol (Paris) :
Bentuk organisasi yang paling sederhana dan paling tua, digunakan di kalangan militer dengan jumlah karyawan yang masih sedikit dan saling kenal, dan spesialisasi kerja yang belum begitu tinggi.

KELEBIHAN:
a. kesatuan komando baik karena pimpinan berada di atas satu tangan
b. proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat.
c. Solidaritas karyawan tinggi karena saling kenal.

KEKURANGAN:
a. jika sang pemimpin tidak mampu maka akan mudah jatuh
b. ada kecendrungan bertindak otokratis
c. kesempatan berkembang terbatas

Ø  ORGANISASI FUNGSIONAL
Oleh F.W. Taylor
Pimpinan-pimpinan yang ada tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan mempunyai wewenang memberi komando sepanjang ada hubungannya dengan fungsi atasan tersebut.

KEBAIKAN:
a. Pembagian tugas jelas
b. Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan dengan maksimal
c. Digunakan tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsi-fungsinya.

KEBURUKAN:
a. Spesialilsasi menyebabkan susah “tour of duty”
b. Karyawan mementingkan bidangnya sehingga sukar melaksanakan koordinasi.

Ø  ORGANISASI GARIS DAN STAF
Oleh Harrington Emerson
Biasanya digunakan oleh organisasi besar dengan daerah kerja yang luas dengan bidang tugas yang beraneka ragam serta rumit. Memiliki satu atau lebih tenaga staf tenaga ahli yang memberi saran atau nasihat.

KEBAIKAN:
a. Dapat digunakan oleh tenaga organisasi sebesar apapun dan sekompleks apa pun.
b. Keputusan yang matang dan sehat dapat diperoleh karena adanya tenaga ahli.
c. Dapat mewujudkan “The right man in the right place”.

KEBURUKAN:
a. Solidaritas sukar diwujudkan karena tidak saling kenal
b. Koordinasi kadang sukar diterapkan karena terlalu luasnya organisasi

Ø  ORGANISASI STAF DAN FUNGSIONAL
Merupakan kombinasi organisasi staf dan fungsional, memiliki kekurangan dan kelebihan seperti halnya organisasi staf dan fungsional.

4.Prinsip-Prinsip Organisasi

Henry Fayol, Warga Negara Perancis, mengkonsolidasikan prinsip-prinsip organisasinya. Fayol menulis atas dasar pengalamannya bertahun-tahun sebagai seorang praktisi eksekutif. Fayol mencoba mengembangkan prinsip – prinsip umum yang dapat diaplikasikan pada semua manajer dari semua tingkatan organisasi, dan menjelaskan fungsi-fungsi yang harus dilakukan oleh seorang manajer. Fayol mengusulkan empat belas prinsip yang menurutnya dapat digunakan secara universal dan dapat diajarkan di sekolah-sekolah dan universitas-universitas. Banyak dari prinsip organisasi tersebut, meskipun kurang keuniversalannya, diikuti secara luas oleh para manajer dewasa ini:
a.      Pembagian kerja, Prinsip ini sama dengan “pembagian kerja” Adam Smith. Spesialisasi menambah hasil kerja dengan cara membuat para pekerja lebih efisien.

b.      Wewenang, Manajer harus dapat member perintah. Wewenang memberikan hak ini kepadanya,. Tetapi wewenang berjalan seiring dengan tanggung jawab. Jika wewenang digunakan, timbullah tanggung jawab. Agar efektif, wewenang seorang manajer harus sama dengan tanggung jawabnya.



c.       Disiplin, Para pegawai harus mentaati dan menghormati peraturan yang mengatur organisasi. Disiplin yang baik merupakan hasil dari kepemimpinan yang efektif, suatu saling pengertian yang jelas antara manajemen dan para pekerja tentang peraturan organisasi serta penerapan hukuman yang adil bagi yang menyimpang dari peraturan tersebut.

d.      Kesatuan komando, Setiap pegawai seharusnya menerima perintah hanya dari seorang atasan.

e.      Kesatuan arah, Setiap kelompok aktivitas organisasi yang mempunyai tujuan sama harus dipimpin oleh seorang manjer dengan menggunakan sebuah rencana.

f.        Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan individu. Kepentingan seorang pegawai atau kelompok pegawai tidak boleh mendahulukan kepentingan organisasi secara keseluruhan.

g.      Remunarasi, Para pekerja harus digaji sesuai dengan jasa yang mereka berikan.

h.      Sentralisasi, ini merujuk kepada sejauh mana para bawahan terlibat dalam pengambilan keputusan. Apakah pengambilan keputusan itu disentralisasi (pada manajemen) atau disentralisasi (pada para bawahan) adalah proporsi yang tepat. Kuncinya terletak pada bagaimana menemukan tingkat sentralisasi yang optimal untuk setiap situasi.

i.        Rantai scalar, Garis wewenang dari manajemen puncak sampai ke tingkat yang paling rendah merupakan rantai scalar. Komunikasi harus mengikuti rantai ini. Tetapi, jika dengan mengikuti rantai tersebut malah tercipta kelambatan, komunikasi silang dapat diizinkan jika disetujui oleh semua pihak, sedangkan atasan harus diberitahu.


j.        Tata tertib, Orang dan bahan harus ditempatkan pada tempat dari waktu yang tepat.

k.       Keadilan, Para manajer harus selalu baik dan jujur terhadap para bawahan


l.        Stabilitas masa kerja para pegawai, Perputaran (turnover) pegawai yang tinggi adalah tidak efisien. Manajemen harus menyediakan perencanaan personalia yang teratur dan memastikan bahwa untuk mengisi kekosongan harus selalu ada pengganti

m.    Inisiatif, Para pegawai yang diizinkan menciptakan dan melaksanakan rencana-rencana akan berusaha keras


n.      Esprit de corps, Mendorong team spirit akan membangun keselarasan dan persatuan di dalam organisasi.

5.Faktor Penentu Keberhasilan dan Kegagalan Organisasi

Berikut ini beberapa faktor penentu keberhasilan/kegagalan organisasi:
Ø  Faktor Sumber Daya Manusia (SDM).
Keunggulan mutu bersaing suatu organisasi sangat ditentukan oleh mutu SDM-nya. Penanganan SDM harus dilakukan secara menyeluruh dalam kerangka system pengelolaan SDM yang bersifat strategis , integrated, interrelated dan unity. Organisasi sangat membutuhkan SDM yang kompeten, memiliki kompetensi tertentu yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan perkerjaannya.
Ø  Faktor Kekompakan Anggota.
Ketika ada perasaan kebersamaan sebagai anggota maka organisasi itu dapat kuat,kompak dan harmonis. Perbedaan dapat menjadi suatu persatuan apabila didasari kebersamaan sehingga muncul kekompakan dalam aktivitas mencapai tujuan. Kekompakan dapat terjalin dari adanya suatu sikap jujur,saling percaya dan komunikasi yang baik.
Ø  Faktor Pemimpin.
Pemimpin merupakan kepercayaan yang diberikan kepada seseorang untuk memberikan komando atau arahan kepada orang-orang yang telah memberikan kepercayaan untuk mencapai tujuan tertentu, dengan harapan pemberi kepercayaan tersebut akan lebih baik nasibnya dibandingkan dari kepemimpinan sebelumnya. Pemimpin merupakan figur sentral yang dapat mempersatukan kelompok-kelompok untuk dapat saling berinteraksi dan mengadakan kerjasama untuk pencapaian tujuan organisasi. Dengan kemampuan yang dimilikinya, akan dengan mudah mengkolaborasikan keunggulan seseorang atau beberapa individu dalam suatu kelompok untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.