1. Korupsi
Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya.
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang
tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya
atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau
orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu
subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang
mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi
dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa
akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi
yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonoman negar”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi
yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam
kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh
sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti
korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita
sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka
tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas
melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak
pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru
kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma
sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan
dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa,
negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan
hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
2. Pemalsuan
Permasalahan etik dalam pemalsuan merek adalah tidak
menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang
bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil
karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar
di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang
dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan
yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun
memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh
berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada
aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu
untuk menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat
sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan
adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli
produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi
terhadap negara.
3. Pembajakan
Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang
digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal,
download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy
merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan
cenderung tergolong aksi kriminal.
4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara.
Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan
martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua
agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia,
banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam
masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan
berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis
kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran
antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan
status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan
terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras,
agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran
gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat
pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan
(diskriminasi) gender.
5. Konflik Sosial
Pengertian Konflik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik
diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara
sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau
lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian Konflik menurut Ahli :
· Soerjono
Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan
/atau kekerasan.
· Gillin and
Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena
adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
6. Masalah Polusi
Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah
polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat
tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak
nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat
peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya.
Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu
mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah
pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa
untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar
dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Sumber:
1.
http://hafiedzmizan.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-korupsi-etika-bisnis-serta.html#!/2013/11/pengertian-korupsi-etika-bisnis-serta.html
2.
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/memberikan-contoh-tentang-perilaku.html
No comments:
Post a Comment