A. Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk
mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang
bebas mengambil keputusan dan tindakan serta
bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional
terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang
profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas prinsip otonomi :
Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian
dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan
masyarakat.
Kendati
pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah
tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan
profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.
B. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam setiap tindakan atau
perikatan bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam perikatan perjanjian dan kontrak
tertentu, semua pihak saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak
tulus dan jujur membuat perjanjian dan kontrak, serius, tulus dan jujur
melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat penting artinya bagi kepentingan
masing-masing pihak, kejujuran sangat menentukan keberlanjutan relasi dan
kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip kejujuran yaitu :
·
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
·
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
sebanding.
·
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional
objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang
profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka
profesinya
D. Hormat pada Diri Sendiri
Membuat penilaian yang tepat terhadap semua
perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku.
Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak
menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani
dan rohani).
Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan
tepat terhadap unsur jasmani, dalam hal kesehatan dan penampilan diri, beserta
tindakan perbaikannya.
Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan
tepat terhadap perkembangan unsur rohani, beserta tindakan perbaikannya.
E. Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan
oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam
Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar,
milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara,
maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Hak
Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945:
1. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak
untuk hidup dan mempertahankan hidup.
3. Berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan
terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5. Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6. Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Setiap
orang berhak menunjukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8. Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
9. Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
10. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b.
Kewajiban Warga Negara meliputi:
1. Wajib
membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara dengan warga negara dan
membela tanah air (pasal 27).
2. Wajib
membela pertanahan dan keamanan negara (pasal29).
3. Wajib
menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
peraturan (pasal 28).
4. Wajib
menjunjung hukum dan pemerintah.
5. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7. Wajib
mengikuti pendidikan dasar
F. Teori Etika Lingkungan
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan
antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas
dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia
yang lainnya yang berdampak langsung
atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan
antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan).
Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara
manusia dengan lingkungannya.
Teori etika lingkungan, yaitu:
a.
Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan
biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena
terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang
antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia.
Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
b.
Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang
memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya
dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan
yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung.
Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai
nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini
hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan
manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana
bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi
pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
c.
Biosentrisme
Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada
komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme,
pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya
(ekosentrism). Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih
menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan
binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut
Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan
atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti
bertumbuh dan bereproduksi.
d. Zoosentrisme
Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang
menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika
pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika
ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat
merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut
etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar
moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan
senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang
dengan penuh belas kasih.
e.
Neo-Utilitarisme
Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan
etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam
konteks etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk
seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia
beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak
bermoral.
f. Anti-Spesiesme
Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua
makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip
moral perlakuan yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan
dan kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini
adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira
dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh kehidupan di
dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
g.
Prudential and Instrumental Argument
Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan
hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian
lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan
segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
h.
Non-antroposentrisme
Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari
alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
i. The
Free and Rational Being
Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan
dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas
dan rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu
di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi
pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan
menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia,
yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
j.
Teori Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of
Environment)
Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral
terhadap alam yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan
adalah sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas
anatara alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G. Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
1. Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu
melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha,
kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan
isinya.
2. Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider,
perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga
mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
3. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah, menuju yang lain tanpa
mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata
untuk alam.
4. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar
bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
5. Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia
mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak
manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras
dengan Alam
Ini berarti, pola konsumsi dan produksi manusia
modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya
sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi
semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber
daya alam secara lestari.
8. Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari terhadap berbagai jenis
perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan
pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu
sumber daya alam.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai
sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan
kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Referensi :
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://blog.ub.ac.id/abidatul/files/2012/03/etika-dan-lingkungan.-6.pdf
http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/1190211015138487302619November2013.pdf
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PK%20%20Hormat%20dan%20Peduli%20pada%20diri%20sendiri_0.pdf
https://milah1234.wordpress.com/2012/04/17/10-teori-etika-lingkungan/
http://satriabajubiru.blogspot.co.id/2012/02/etika-lingkungan-hidup.html
No comments:
Post a Comment