Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan merupakan
proses, cara, perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses kegiatan
mengatur atau mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.
B. Karakteristik Good
Governance
Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997)
mengidentifikasi lima karakteristik yaitu:
a. Interaksi, melibatkan tiga mitra besar
yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan
sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.
b. Komunikasi, terdiri dari sistem
jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.
c. Proses penguatan sendiri, adalah kunci
keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang
disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap
partisipasi dan menggalakkan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan
untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik.
d. Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan
kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan
dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata
untuk semua sektor dalam masyarakat madani.
e. Saling ketergantungan yang dinamis
antara pemerintah, kekuatan pasar, dan masyarakat madani.
Lima karakteristik dalam good governance mencerminkan
terjadinya proses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders dengan
menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi,
berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta
visi dan misi. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003) mengungkapkan
prinsip-prinsip good governance antara lain yaitu akuntabilitas, transparansi,
kesetaraan, supremasi hukum, keadilan, partisipasi, desentralisasi,
kebersamaan, profesionalitas, cepat tanggap, efektif dan efisien, dan berdaya
saing. Mustopadidjaja (1997) mengatakan prinsip-prinsip good governance adalah
demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabiiltas,
partisipasi, kemitraan, desentralisasi, dan konsistensi kebijakan dan kepastian
hukum (Sedarmayanti, 2009:282-287). Jumlah komponen ataupun prinsip yang
melandasi tata pemerintahan yang baik sangat bervariasi dari satu
institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling
tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang
melandasi goodgovernance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi
(Sedarmayanti, 2009:289)
C. Commission of Human
Commission of Human biasanya sering disebut dengan Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tidak dapat yang mana karena ia
adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh
berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki
manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan
semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan
pemberian dari tuhan YME. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah
hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak
kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari
tuhan YME.
D. Kaitan Good Corperate
Governance dengan Etika Bisnis
Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan
Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada
penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi para
pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan
hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih
banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan
praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai
contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan
etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia
bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan
berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang, monopoli,
persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5
tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Terdapat 4 (empat) manfaat implementasi GCG dan etika bisnis
bagi perusahaan. Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate
value). Kedua, bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat
berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya
kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli
saham perusahaan tersebut. Ketiga, dapat meningkatkan daya saing (competitive
advantage) perusahaan. Keempat, membangun corporate image / citra positif , serta
dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable
company).
Referensi :
http://budisantosogk.blogspot.co.id/2013/11/kaitanya-gcg-terhadap-etika-bisnis.html
http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html
http://digilib.unila.ac.id/308/11/BAB%20II.pdf
No comments:
Post a Comment