- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau 
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip 
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas
 dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah 
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun 
jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal 
koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa 
saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Jadi Kesimpulannya,Pada jaman sekarang koperasi kurang diminati 
terlebih jika di kota-kota besar.Koperasi hanya ditemukan di 
sekolah-sekolah dasar dan jarang terlihat di sekitar masyarakat.Lain 
halnya dengan di desa,disana koperasi masih berjalan walaupun untuk 
keperluan bertani mereka ataupun koperasi simpan pinjam.
Sumber Referensi  :
