Thursday, March 31, 2016

Asean Economic Community

The decision to establish an ASEAN Economic Community at a summit meeting in Kuala Lumpur in 1997 was borne from the vision to transform ASEAN nations into a stable, prosperous, and highly competitive region. The plan to achieve this was through a single market and production base with a free flow of goods, services, investment, labor and capital. Since then, some have suggested that Indonesia, being the biggest market in ASEAN, will be the most vulnerable country when the AEC is implemented, as goods and services from other countries in the community will enter without restriction.
Significant hope has accompanied the AEC’s formation. Many analysts have pointed out that integrating ASEAN economies would create the world’s seventh-largest single market, and they are certainly right. However, taking advantage of this market requires dealing with its complexities and contradictions, and accommodating the vast differences and national sensibilities. The challenge of diversity is formidable enough: Politically, the somewhat cacophonous, unstable democracies of Indonesia and the Philippines cohabit with the Communist dictatorship of Vietnam and the military junta of Thailand; economically, high-developed states and top ranking economies stand along with some of the poorest countries in the world; culturally, the plurality of religions, languages, ethnicities, and ways of living is difficult to describe. To cite only one example, Malaysia and Indonesia’s Muslim populations co-exist with peoples who are mostly Buddhist (as in Myanmar), alongside the predominantly Roman Catholic Philippines. Against this kaleidoscopic backdrop, it is surely reasonable to question the ability of the AEC to deliver on its promise of a seamless economic bloc.
What is more, the extremely pervasive and, some would say, blind adherence to the overarching principles of consensus and non-interference, combined with the lack of a robust and sound institutional architecture, have left intact the problem of ensuring compliance and effective implementation of targets by national governments and agencies. In spite of the various commitments entered into under the AEC, ASEAN is still missing the necessary institutional glue, which could take the form of an overarching regional mechanism that ensures the smooth coordination of the vast array of government actors from the different national sectors, ministries and agencies. Consumer laws, intellectual property rights, land codes, and investment rules have yet to be harmonized at the regional level, while the lack of common, integrated banking structures, alongside the absence of an agreement on common and acceptable currencies, are likely to hinder market access for regional small and medium-sized enterprises. Also still unresolved is the question of the free movement of labor, including in the so-called “high-skilled sector,” with many ASEAN countries imposing heavy requirements on firms wanting to employ foreigners. Meanwhile, in the shadow of the regional debate on skilled labor migration, millions of marginalized migrants deemed unskilled, from domestic workers to fishermen, illegally flit between countries.

development of intra-regional infrastructure, and reducing the administrative burdens of national regulations on the creation of new businesses and foreign investment. However praiseworthy, these objectives will take decades to achieve if ASEAN does not provide the adequate institutional means and material resources to give the final impetus to economic integration.

Saturday, January 23, 2016

BAB XIII - Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika

1.      Korupsi

Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negar”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis

Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi

Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.

Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.

2.      Pemalsuan

Permasalahan etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli. mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.

3.      Pembajakan

Piracy atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi kriminal.

4.      Diskriminasi Gender

Hakikatnya, manusia memiliki kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.

5.      Konflik Sosial

Pengertian Konflik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.

Pengertian Konflik menurut Ahli :
·         Soerjono Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau kekerasan.
·         Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.

6.      Masalah Polusi

Sebaiknya dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.


Sumber:
1.       http://hafiedzmizan.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-korupsi-etika-bisnis-serta.html#!/2013/11/pengertian-korupsi-etika-bisnis-serta.html
2.       http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/memberikan-contoh-tentang-perilaku.html
 3.       http://ikamayangsari.blogspot.co.id/2015/12/memberikan-contoh-tentang-perilaku.html

BAB XI - Peran Sistem Pengaturan dan Good Governance


A.      Definisi Pengaturan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaturan merupakan proses, cara, perbuatan mengatur. Jadi pengaturan merupakan proses kegiatan mengatur atau mengelola untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.

B.       Karakteristik Good Governance

Kepemerintahan yang baik menurut UNDP (1997) mengidentifikasi lima karakteristik yaitu:
a.    Interaksi, melibatkan tiga mitra besar yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat madani untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.
b.    Komunikasi, terdiri dari sistem jejaring dalam proses pengelolaan dan kontribusi terhadap kualitas hasil.
c.    Proses penguatan sendiri, adalah kunci keberadaan dan kelangsungan keteraturan dari berbagai situasi kekacauan yang disebabkan dinamika dan perubahan lingkungan, memberi kontribusi terhadap partisipasi dan menggalakkan kemandirian masyarakat, dan memberikan kesempatan untuk kreativitas dan stabilitas berbagai aspek kepemerintahan yang baik.
d.   Dinamis, keseimbangan berbagai unsur kekuatan kompleks yang menghasilkan persatuan, harmoni, dan kerja sama untuk pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, kedamaian dan keadilan, dan kesempatan merata untuk semua sektor dalam masyarakat madani.
e.    Saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, kekuatan pasar, dan masyarakat madani.

Lima karakteristik dalam good governance mencerminkan terjadinya proses pengambilan keputusan yang melibatkan stakeholders dengan menerapkan prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi, berorientasi kesepakatan, kesetaraan, efektif dan efisien, akuntabilitas, serta visi dan misi. Sedangkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) (2003) mengungkapkan prinsip-prinsip good governance antara lain yaitu akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, supremasi hukum, keadilan, partisipasi, desentralisasi, kebersamaan, profesionalitas, cepat tanggap, efektif dan efisien, dan berdaya saing. Mustopadidjaja (1997) mengatakan prinsip-prinsip good governance adalah demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabiiltas, partisipasi, kemitraan, desentralisasi, dan konsistensi kebijakan dan kepastian hukum (Sedarmayanti, 2009:282-287). Jumlah komponen ataupun prinsip yang melandasi tata pemerintahan yang baik  sangat bervariasi dari satu institusi ke institusi lain, dari satu pakar ke pakar lainnya. Namun paling tidak ada sejumlah prinsip yang dianggap sebagai prinsip-prinsip utama yang melandasi goodgovernance, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi (Sedarmayanti, 2009:289)

C.      Commission of Human

Commission of Human biasanya sering disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang tidak dapat yang mana karena ia adalah seorang manusia. Jack Donnely, mendefinisikan hak asasi tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas. Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan hak itu merupakan pemberian dari tuhan YME. Sementara menurut John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat. John Locke menjelaskan bahwa HAM merupakan hak kodrat pada diri manusia yang merupakan anugrah atau pemberian langsung dari tuhan YME.

D.      Kaitan Good Corperate Governance dengan Etika Bisnis

Akhir-akhir ini masalah Good Corporate Governance (GCG) dan Etika Bisnis banyak mendapat sorotan. GCG dan Etika Bisnis merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. GCG lebih memfokuskan pada penciptaan nilai (value creation) dan penambahan nilai (value added) bagi para pemegang saham, sedangkan etika bisnis lebih menekankan pada pengaturan hubungan (relationship) dengan para stakeholders. Saat ini, ternyata masih banyak perusahaan yang belum menyadari arti pentingnya implementasi GCG dan praktik etika bisnis yang baik bagi peningkatan kinerja perusahaan. Sebagai contoh, banyak praktek bisnis di berbagai perusahaan yang cenderung mengabaikan etika. Pelanggaran etika memang bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral yang tidak etis, seperti praktik curang, monopoli, persekongkolan (kolusi), dan nepotisme seperti yang telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Terdapat 4 (empat) manfaat implementasi GCG dan etika bisnis bagi perusahaan. Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan (corporate value). Kedua, bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut. Ketiga, dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan. Keempat, membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

Referensi :
http://budisantosogk.blogspot.co.id/2013/11/kaitanya-gcg-terhadap-etika-bisnis.html
http://manusiapinggiran.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-ham-atau-hak-asasi-manusia.html http://digilib.unila.ac.id/308/11/BAB%20II.pdf

BAB IX - Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial

1.      Bentuk Stakehoulder

Pengertian Stakehoulder merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan.
Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik seperti yang diungkapkan oleh Budimanta dkk, 2008 yaitu mempunyai:

kekuasaan,
 legitimasi,

—   kepentingan terhadap perusahaan.

Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.

 Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah

Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1.      Pemerintah Kabupaten
2.      DPR Kabupaten
3.      Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.

Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.      Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2.      Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.       Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

2.      Stereotype, Prejudice, Stigma Sosial

Stereotype adalah sebuah pandangan atau cara pandang terhadap suatu kelompok sosial, dimana cara pandang tersebut lalu digunakan pada setiap anggota kelompok tersebut. Kita memperoleh informasi biasanya dari pihak kedua atau media, sehingga kita cenderung untuk menyesuaikan informasi tersebut agar sesuai dengan pemikiran kita tanpa melakukan observasi yang lebih mendalam. Oleh karena kurang melakukan observasi, maka cara pandang mereka cenderung sangat sempit. Ini sudah merupakan pembentukan stereotype. Stereotype bisa dalam hal buruk, bisa juga dalam hal baik.
Contoh : Contoh dari Stereotype , ketika kita sudah beranggapan begitu pada suatu suku , maka kita tidak akan menempatkan dia pada suatu posisi yang kita rasa gak cocok.
Prejudice adalah Suatu kekeliruan persepsi terhadap orang yang berbeda adalah prasangka, suatu konsep yang sangat dekat dengan stereotip. Prasangka adalah sikap yang tidak adil terhadap seseorang atau suatu kelompok.
Contoh: misalnya kita menganggap setiap orang pada suku tertentu itu malas, pelit , dan lain nya .
            Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.

3.      Mengapa Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Agar perusahaan mendapat  citra positif  di mata masyarakat dan pemerintah . Kegiatan perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan juga akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam mewujudkan keadaan lebih baik di masa yang akan datang.
Lalu  terdapat kerjasama yang salingmenguntungkan ke dua pihak.. Hubungan bisnis tidak lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan pihak yang tereksploitasi, tetapi hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan kebih baik. Tidak hanya di sector perekonomian, tetapi juga dalam sektor sosial, pembangunan dan lain-lain. Serta Memiliki  partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial. Pemerintah pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai wasit yang menetapkan aturan main dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis, dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat legtimasi untuk mengubah tatanan masyarakat agar ke arah yang lebih baikakan mendapatkan partner dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.

4.      Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis

Ø  Apakah terdapat perpaduan harmonis antara penetapan visi, misi, dan tujuan organisasi dengan keberpihakan manajer puncak terhadap nilai-nilai etikal yang berlaku.
Ø  Hadirnya profil ketangguhan karakter dan moralitas pribadi sang manajer berikut para pekerjanya.
Ø  Kegigihan mengkristalisasikan nilai-nilai aktual seputar kehidupan keseharian yang berkenaan dengan aturan-aturan tradisi, persepsi kolektif masyarakat, dan kebiasaan-kebiasaan rutin praktik bisnis yang lazim berlaku, untuk ‘dibenturkan’ dengan kecenderungan iklim etika saat itu, lalu kemudian diadopsikan secara sistemik ke dalam perwujudan konsep-konsep stratejikal dan taktikal demi capaian membentuk budaya organisasi yang unggul.
Dalam kehidupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanisme pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam aturan adat. Sehingga tampak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas. Tindakan karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menentukan keberlangsungan aktivitas.

5.      Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.


6.      Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku

Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas  perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara  berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluas tersebut menjadi audit sosial. Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses  berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai  peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya  perusahaan yang bersangkutan.

Sumber:

1.    http://www.google.co.id/url?q=http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/files/2014/02/3.-TEORI-STAKEHOLDER.pptx&sa=U&ved=0ahUKEwju74rgxaLKAhVIj44KHS6zCmEQFggUMAA&usg=AFQjCNH4B5g30i-c__NLILUsLFKBCfKnUQ
2.       http://ikamayangsari.blogspot.co.id/2015/11/hubungan-perusahaan-dengan-stakeholder.html
3.       http://www.gurupantura.com/2012/01/hati-hati-stereotype.html
4.       http://diyolineri.blogspot.co.id/2013/04/stereotypesprejudicedescrimination.html
5.       http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015_11_01_archive.html

http://danisapujiati94.blogspot.co.id/2015/12/hubungan-perusahaan-dengan-stakehoulder.html

BAB VIII - Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan , Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis

A.      Budaya Organisasi

Pengertian
-       Suatu persepsi bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi.
-       Menunjuk pada nilai-nilai, kepercayaan dan prinsip-prinsip mendasar suatu sistem manajemen organisasi, yang berupa praktek-praktek manajemen dan perilaku organisasi

B.       Karakteristik Budaya Organisasi

Ada 7 karakteristik budaya organisasi antara lain :
1.      Inovasi dan pengambilan keputusan.
2.      Perhatian pada kerincian.
3.      Orientasi pada hasil.
4.      Orientasi pada orang.
5.      Orientasi pada tim.
6.      Keagresifan.
7.      Kemantapan.

C.      Fungsi Budaya dalam Organisasi

1.      Menciptakan pembedaan (ciri khas) antara organisasi yang satu dengan organisasi lain.
2.      Memberikan identitas bagi anggota-anggota organisasi.
3.      Menimbulkan komitmen.
4.      Memantapkan sistem sosial.
5.      Membentuk dan mengontrol sikap dan perilaku karyawan.

D.    Pedoman Tingkah Laku

Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
-          Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
-          Dimiliki bersama secara luas.
-          Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku

E.       Apresisasi Budaya

Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya

Apresiasi kebudayaan adalah penghargaan dan pemahaman atas budaya (Natawidjaja, 1980), kegiatan menggauli (kebudayaan) dengan sungguh-sungguh hingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis, dan kepekaan perasaan yang baik (terhadap kebudayaan) (Effendi, 1974), pendek kata, penghargaan (terhadap kebudayaan) yang didasarkan pada pemahaman (Sudjiman, 1984).

F.       Hubungan Etika dan Budaya

Hubungan etika dan budaya antara lain :
1.        Etika dalam implementasinya dipengaruhi oleh agama dan budaya
2.        Agama dan budaya dianggap sebagai sumber hukum, peraturan dan kode etik.
3.        Sebagai sumber maka agama dan budaya lebih independen.

Hubungan etika dengan budaya perusahaan
Etika merupakan standar moral yang menyangkut baik-buruk  dan benar-salah
Etika bisnis meliputi:
-          Etika perusahaan
Hubungan perusahaan dengan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya
-            Etika kerja
 Hubungan antara perusahaan dengan karyawan
-          Etika perorangan
Hubungan antar karyawan

G.      Pengaruh Etika terhadap Budaya

Perilaku etis dapat menimbulkan saling percaya antara perusahaan dengan stakeholder. Perilaku etis dapat mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya. Budaya perusahaan memberi kontribusi signifikan terhadap pembentukan perilaku etis. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku etis atau sebaliknya dapat mendorong terciptanya perilaku tidak etis

Faktor yang menyebabkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan:
-          Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
-          Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
-          Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.

H.    Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis

Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:

1.    Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

2.    Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

3.      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

4.      Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

5.   Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.


Referensi :
 http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Rosita%20Endang%20Kusmaryani,%20M.Si./BUDAYA%20ORGANISASI.pdf

http://rumah-akuntansi.blogspot.co.id/2014/09/makalah-etika-bisnis-tujuan-etika-bisnis.htmlA.      Budaya Organisasi

Pengertian
-       Suatu persepsi bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi.
-       Menunjuk pada nilai-nilai, kepercayaan dan prinsip-prinsip mendasar suatu sistem manajemen organisasi, yang berupa praktek-praktek manajemen dan perilaku organisasi

B.       Karakteristik Budaya Organisasi

Ada 7 karakteristik budaya organisasi antara lain :
1.      Inovasi dan pengambilan keputusan.
2.      Perhatian pada kerincian.
3.      Orientasi pada hasil.
4.      Orientasi pada orang.
5.      Orientasi pada tim.
6.      Keagresifan.
7.      Kemantapan.

C.      Fungsi Budaya dalam Organisasi

1.      Menciptakan pembedaan (ciri khas) antara organisasi yang satu dengan organisasi lain.
2.      Memberikan identitas bagi anggota-anggota organisasi.
3.      Menimbulkan komitmen.
4.      Memantapkan sistem sosial.
5.      Membentuk dan mengontrol sikap dan perilaku karyawan.

D.    Pedoman Tingkah Laku

Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
-          Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
-          Dimiliki bersama secara luas.
-          Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku

E.       Apresisasi Budaya

Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya

Apresiasi kebudayaan adalah penghargaan dan pemahaman atas budaya (Natawidjaja, 1980), kegiatan menggauli (kebudayaan) dengan sungguh-sungguh hingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis, dan kepekaan perasaan yang baik (terhadap kebudayaan) (Effendi, 1974), pendek kata, penghargaan (terhadap kebudayaan) yang didasarkan pada pemahaman (Sudjiman, 1984).

F.       Hubungan Etika dan Budaya

Hubungan etika dan budaya antara lain :
1.        Etika dalam implementasinya dipengaruhi oleh agama dan budaya
2.        Agama dan budaya dianggap sebagai sumber hukum, peraturan dan kode etik.
3.        Sebagai sumber maka agama dan budaya lebih independen.

Hubungan etika dengan budaya perusahaan
Etika merupakan standar moral yang menyangkut baik-buruk  dan benar-salah
Etika bisnis meliputi:
-          Etika perusahaan
Hubungan perusahaan dengan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya
-            Etika kerja
 Hubungan antara perusahaan dengan karyawan
-          Etika perorangan
Hubungan antar karyawan

G.      Pengaruh Etika terhadap Budaya

Perilaku etis dapat menimbulkan saling percaya antara perusahaan dengan stakeholder. Perilaku etis dapat mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya. Budaya perusahaan memberi kontribusi signifikan terhadap pembentukan perilaku etis. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku etis atau sebaliknya dapat mendorong terciptanya perilaku tidak etis

Faktor yang menyebabkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan:
-          Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
-          Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
-          Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.

H.    Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis

Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:

1.    Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

2.    Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

3.      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

4.      Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

5.   Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.


Referensi :
 http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Rosita%20Endang%20Kusmaryani,%20M.Si./BUDAYA%20ORGANISASI.pdf
http://rumah-akuntansi.blogspot.co.id/2014/09/makalah-etika-bisnis-tujuan-etika-bisnis.htmlA.      Budaya Organisasi

Pengertian
-       Suatu persepsi bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi.
-       Menunjuk pada nilai-nilai, kepercayaan dan prinsip-prinsip mendasar suatu sistem manajemen organisasi, yang berupa praktek-praktek manajemen dan perilaku organisasi

B.       Karakteristik Budaya Organisasi

Ada 7 karakteristik budaya organisasi antara lain :
1.      Inovasi dan pengambilan keputusan.
2.      Perhatian pada kerincian.
3.      Orientasi pada hasil.
4.      Orientasi pada orang.
5.      Orientasi pada tim.
6.      Keagresifan.
7.      Kemantapan.

C.      Fungsi Budaya dalam Organisasi

1.      Menciptakan pembedaan (ciri khas) antara organisasi yang satu dengan organisasi lain.
2.      Memberikan identitas bagi anggota-anggota organisasi.
3.      Menimbulkan komitmen.
4.      Memantapkan sistem sosial.
5.      Membentuk dan mengontrol sikap dan perilaku karyawan.

D.    Pedoman Tingkah Laku

Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
-          Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
-          Dimiliki bersama secara luas.
-          Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku

E.       Apresisasi Budaya

Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya

Apresiasi kebudayaan adalah penghargaan dan pemahaman atas budaya (Natawidjaja, 1980), kegiatan menggauli (kebudayaan) dengan sungguh-sungguh hingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis, dan kepekaan perasaan yang baik (terhadap kebudayaan) (Effendi, 1974), pendek kata, penghargaan (terhadap kebudayaan) yang didasarkan pada pemahaman (Sudjiman, 1984).

F.       Hubungan Etika dan Budaya

Hubungan etika dan budaya antara lain :
1.        Etika dalam implementasinya dipengaruhi oleh agama dan budaya
2.        Agama dan budaya dianggap sebagai sumber hukum, peraturan dan kode etik.
3.        Sebagai sumber maka agama dan budaya lebih independen.

Hubungan etika dengan budaya perusahaan
Etika merupakan standar moral yang menyangkut baik-buruk  dan benar-salah
Etika bisnis meliputi:
-          Etika perusahaan
Hubungan perusahaan dengan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya
-            Etika kerja
 Hubungan antara perusahaan dengan karyawan
-          Etika perorangan
Hubungan antar karyawan

G.      Pengaruh Etika terhadap Budaya

Perilaku etis dapat menimbulkan saling percaya antara perusahaan dengan stakeholder. Perilaku etis dapat mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya. Budaya perusahaan memberi kontribusi signifikan terhadap pembentukan perilaku etis. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku etis atau sebaliknya dapat mendorong terciptanya perilaku tidak etis

Faktor yang menyebabkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan:
-          Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
-          Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
-          Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.

H.    Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis

Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:

1.    Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

2.    Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

3.      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

4.      Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

5.   Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.


Referensi :
 http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Rosita%20Endang%20Kusmaryani,%20M.Si./BUDAYA%20ORGANISASI.pdf
http://rumah-akuntansi.blogspot.co.id/2014/09/makalah-etika-bisnis-tujuan-etika-bisnis.html


BAB VII - Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi

1.      Beberapa aspek etika bisnis islami
Bisnis dalam Islam memiliki etika atau aturan yang harus sesuai dengan hukum dan ajaranagama Islam. Etika bisnis dalam Islam mengharuskan seorang pebisnis harus selalu dipegang teguh sehingga tidak membelok ke jalan yang tidak diridhoi oleh agama Islam.
Pengertian etika bisnis dalam Islam secara singkatmerupakan cara yang digunakan untuk melakukan bisnis secara Islami. Sedangkan pengertian etika bisnis dalam Islam secara detail adalah cara-cara yang digunakan untuk melakukan bisnis yang termasuk didalamnya seluruh aspek yang berkaitan dengan perusahaan, individu, industri serta masyarakat  yang berpatok pada hukum-hukum Islam. Intinya,segala hal yang dilakukan oleh seorang pebisnis haruslah tetap berpegang teguh pada hukum-hukum Islam.
1.Kesatuan ( Tauhid )
Etika bisnis dalam Islam yang satu ini adalah bagaimana memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan mulai dari ekonomi, sosial sampai dengan politik sehingga mampu menjadi satu kesatuan yang homogen.

2.Keseimbangan
Maksud dari etika bisnis dalam Islam yang ini adalah anjuran untuk berbuat adil dalam bisnis. Jadi, bagi yang berbuat curang maka kecurangan itu sendiri adalah jurang kehancuran bagi bisnisnya.

3.Bebasnya Kehendak
Kebebasan menjadi sangat penting dalam etika bisnis dalam Islam. Ini akan membantu orang dalam berkarya sebebas-bebasnya dan sekreatif mungkin hingga mampu menghasilkan inovasi baru.

4.Tanggung Jawab
Dalam etika bisnis Islam, tanggung jawab adalah hal yang sangat penting. Meskipun manusia memiliki kebebasan tanpa batas namun tanggung jawab sangat   diperlukan guna mempertanggung jawabkan setiap tindakan yang dilakukan.

5.Kebenaran ( Kebijakan dan Kejujuran )
Etika bisnis dalam Islam mengedepankan yang namanya kebenaran. Dalam hal ini maksudnya adalah niat, perilaku dan juga sikap apakah memiliki kebenaran niat yang sesungguhnya sesuai dengan akadnya atau tidak.

Teori ethical egoism
Ethical egoism menegaskan bahwa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti senantiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar. Ia karena tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan pribadi. Misalnya seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi karena beliau mempunyai kepentingan diri.

Kategori etikal:
·         Individual
Melakukan perkara faedah untuk kepentingan diri.
·         Personal
Tindakan yang perlu dilakukan untuk kepentingan seseorang.
·         Universal
Semua orang perlu bertindak pada jalan berfaedah untuk diri sendiri.

3.    Teori relativisme

Istilah “relativisme” diambilkan dari bahasa Latin, relativus, yang artinya “menunjuk ke.” Setiap pengetahuan, menurut paham relativisme, selalu memiliki rujukan, referensi. Dengan demikian, setiap pengetahuan memiliki logika dan ranah kebenarannya sendiri bergantung kepada rujukannya.

Relativisme meniadakan kebenaran universal. Jika tidak ada pengetahuan yang salah, karena setiap pengetahuan memiliki rujukannya sendiri, maka juga tidak ada pengetahuan yang benar secara universal. Jika tidak ada pengetahuan yang benar secara universal, tidak perlu ada pendidikan, tidak perlu ada sekolah, tidak perlu ada seminar, tidak perlu ada pembelajaran, tidak perlu ada diskusi hukum-hukum, tidak perlu ada komunikasi (malahan). Sebab, semuanya benar belaka. Inilah konsekuensi paling telak dari relativisme protagorasian.

4.      Konsep deontology

Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan buruk,  dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada, namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya negative.
Teori deontology diatas diperkenalkan oleh imanuel kant pada tahun (1724-1804). Dalam  teorinya kan mengatakan hal yang baik dalam pengertian yang sesungguhnya adalah hal yang berasal dari kehendak yang baik. Sedangkan hal-hal seperti intelegensi, harta, jabatan dan lain sebagainya adalah sesuatu yang bersifat terbatas yang mana itu semua akan menjadi baik saat dia dimiliki dan dipakai oleh kehendak yang baik yang ada pada diri manusia.  Dalam teorinya juga kant menyimpulkan adanya otonomi kehendak, yang mana setiap kehendak memilikiatau mengisyaratkan adanya otonomi individu dalam melakukan sebuah perbuatan, yang sudah dipastikan setiap perbuatan tersebut didasarkan atas “kewajiban”. Kant mengatakan bahwa kewajiban ini sifatnya tidak subjektif kewajiban ini bersifat bebas atau imperative artinya sudah barang tentu dan sudah biasa manusia bebas melakukan sesuatu  asalkan kebebasan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kewajiban sehingga kebebasan yang dilakukan tersebut bisa dibenarkan secara moral.
Pengertian profesi

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya.

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.

6.      Kode etik

Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Prinsip etika profesi

1.        Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan dengan kata lain. Ia sendiri dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya baik terhadap orang lain yang terkait langsung dengan profesinya maupun yang terhadap dirinya sendiri. Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab atas hal tersebut, bentuknya bisa macam-macam. Mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan: mundur dari jabatannya dan sebagainya.

2.        Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh membeda-bedakan pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar secara memadai. Hal ini dapat kita lihat dari beberapa kasus yang sering terjadi di sebuah rumah sakit, yang mana rumah sakit tersebut seringkali memprioritaskan pelayanan kepada orang yang dianggap mampu untuk membayar seluruh biaya pengobatan, tetapi mereka melakukan hal sebaliknya kepada orang miskin yang kurang mampu dalam membayar biaya pengobatan. Penyimpangan seperti ini sangat tidak sesuai dengan etika profesi, profesional dan profesionalisme, karena keprofesionalan ditujukan untuk kepentingan orang banyak (melayani masyarakat) tanpa membedakan status atau tingkat kekayaan orang tersebut.

3.        Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas. Namun begitu tetap saja seorang profesional harus diberikan rambu-rambu / peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi / meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap etika profesi, dan tentu saja peraturan tersebut ditegakkan oleh pemerintah tanpa campur tangan langsung terhadap profesi yang dikerjakan oleh profesional tersebut.

4.        Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya. Karena itu, pertama, ia tidak akan mudah kalah dan menyerah pada godaan atau bujukan apa pun untuk lari atau melakukan tindakan yang melanggar niali uang dijunjung tinggi profesinya. Seorang hakim yang punya integritas moral yang tinggi menuntut dirinya untuk tidak mudah kalah dan menyerah atas bujukan apa pun untuk memutuskan perkara yang bertentangan dengan prinsip keadilan sebagai nilai tertinggi yang diperjuangkan profesinya. Ia tidak akan mudah menyerah terhadap bujukan uang, bahkan terhadap ancaman teror, fitnah, kekuasaan dan semacamnya demi mempertahankan dan menegakkan keadilan. Kendati, ia malah sebaliknya malu kalau bertindak tidak sesuai dengan niali-nilai moral, khususnya nilai yang melekat pada dan diperjuangkan profesinya. Sikap malu ini terutama diperlihatkan dengan mundur dari jabatan atau profesinya.

Sumber:
1.       http://www.syariahnews.com/2015/07/ketahui-5-etika-bisnis-dalam-islam.html
2.       http://alamandausm.blogspot.co.id/2014/01/teori-egoisme_7.html
3.       http://www.kompasiana.com/saman/relativisme-dan pluralisme_5509af38813311f001b1e280
4.       https://rifaiarvinofajar.wordpress.com/2013/01/16/deontology-ethics/
5.       http://febriantismala.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-profesiprofesionaletikaetiket.html
6.       http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html

BAB V - Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif

 A.      Pasar

Secara Sederhana
Pasar merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa.
Secara Luas (W.J. Stanton )
-          Pasar merupakan orang-orang yang mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan, uang untuk belanja serta kemauan untuk membelanjakannya.
-          Pasar merupakan pertemuan antara penawaran dan permintaan dan saat terjadinya harga keseimbangan
Berdasarkan bentuknya maka pasar dapat dibedakan atas:
(1) Pasar Persaingan Sempurna
(2) Pasar Monopoli
(3) Pasar Oligopoli
(4) Pasar Persaingan Monopolistik
(5) Pasar Monopsoni
(6) Pasar Oligopsoni

B.       Pengertian Pasar Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli

Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah suatu struktur pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli dimana masing-masing tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.


Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
-            Jumlah pembeli dan penjual banyak, sehingga masing-masing pembeli dan penjual secara sendiri-sendiri tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
-            Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dan tidak dapat diubah.
-            Setiap penjual dan pembeli sebagai pengambil harga (price taker).
-            Setiap perusahaan menghasilkan barang yang sama (Homogenous) menurut pandangan konsumen.
-            Setiap perusahaan bebas keluar masuk pasar (free entry and exit).
-            Sumber produksi bebas bergerak ke manapun.
-            Pembeli dan penjual mempunyai pengetahuan yang sempurna terhadap pasar (perfect knowledge).
Pasar Monopoli
-            Semua bentuk pasar yang bukan persaingan sempurna, dinamakan bentuk pasar persaingan tidak sempurna (imperfect competition) yang mempunyai berbagai bentuk : monopoli-monopsoni, duopoli-duopsoni, oligopoli-oligopsoni, dan persaingan monopolistik.
-            Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual saja (penjual tunggal) bebas menentukan harga.
-            Penjual sebagai penentu harga (price setter) dan pembeli sebagai price taker.

Faktor-faktor penyebab terbentuknya pasar monopoli :
1.      Teknologi tinggi
2.      Modal tinggi
3.      Peraturan pemerintah / undang – undang
4.      Produk sangat spesifik


Pasar Oligopoli
-          Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang di dalamnya hanya ada beberapa penjual.
-          Masing-masing penjual mempunyai pengaruh atas harga-harga barang yang dijual, tetapi tidak sebesar pengaruh penjual monopolis.
-          Ada saling ketergantungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain
-          Untuk menguasai harga dan konsumen adalah menggunakan merek-merek dagang tertentu (differentiated product), dengan mutu dan rasa agak sedikit berbeda
-          Perusahaan oligopolis bersedia bekerjasama dengan saingannya menjalankan kebijakan harga dan output untuk memperoleh laba maksimal secara bersama-sama membentukKartel

C.      Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis

Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna

D.      Etika di dalam Pasar Kompetitif

Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.

Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.
Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan.

Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
(a) Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
(b) Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
(c) Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.
Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.

E.       Kompetisi pada Pasar Ekonomi Global

Pasar global merupakan pasar berskala dunia yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Pasar global mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini karena beberapa faktor yaitu adanya beberapa negara industri yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah, misalnya China dan Taiwan.
Adanya kompetisi global, memberikan dorongan pada usaha-usaha di Indonesia untuk tetap eksis di tengah persaingan dunia. Faktor-faktor yang sebenarnya dapat menjadi daya, atau kemampuan, bagi Indonesia untuk bersaing dalam kompetisi pasar global, antara lain faktor sumber daya manusia dan faktor produktivitas dan efisiensi.
Dari segi makro, dalam menghadapi tantangan globalisasi perusahaan atau pelaku bisinis, pemerintah dan akademisi perlu mengembangkan tenaga kerja nasional melalui program-program terpadu dan nyata seperti misalnya penyusunan kurikulum pendidikan yang mengacu pada dunia usaha, dan pemberian pelatihan-pelatihan praktis. Kendati, tugas cukup berat, kita harus optimis dan segera menentukan dan menjalankan strategi yang tepat dalam meningkatkan mutu SDM/tenaga kerja ditingkat nasional kita agar kita tidak tertinggal jauh dalam percaturan bisnis dunia.

Referensi : 
http://masud.lecture.ub.ac.id/files/2012/07/08-Teori-Pasar.pdf
http://uuidcnibhgia.blogspot.co.id/2011/01/etika-bisnis-pada-persaingan-pasar_13.html
http://rarapsp.blogspot.co.id/2015/04/daya-saing-indonesia-dalam-kompetisi.html