Wednesday, April 9, 2014

Pengantar Pendidikan PKn Part

 Negara memiliki beberapa sifat.

1.     Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.

2.     Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3.     Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.

( http://maulimam.blogspot.com/2013/01/negara-dan-warga-negara.html )

 

Tujuan negara :

1.  Liberalisme

Meciptakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.

2.  Komunisme

Memberikan rasa keadilan hukum yang sama, menjamin pembagian kekayaan yang lebih merata dan menghilang perbedaan strata sosial masyarakat atau suatu doktrinasi yang mengajarkan paham kenegaraan dan ekonomi. Yang berusaha supaya harta benda, industri dan perusahaan milik pribadi atau swasta secara keseluruhan menjadi milik negara. Singkatnya komunis menghendaki baik hasil-hasil produksi maupun alat-alat produksi hendaklah menjadi milik bersama pemerintah yang tidak boleh dibatasi kekuasaannya (Macthstaat) dan bersifat totaliterisme atau Manisfesto Komunisme. Paham komunisme merupakan lanjutan dari paham sosialime.

3.  Pancasila

Menciptakan suatu tatanan masyarakat yang memiliki keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam setiap aspek kehidupan, yang didasarkan pada nilai-nilai luhur bangsa di dalam kelima sila pancasila.

4.  Sosialisme

Menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan argument, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi. Permasalahan seyogyanya di selesaikan dengan cara demokratis. (Sosialis merujuk pada nilai-nilai kebersamaan, kesama-rataan, akomodasi, dan sistem jalan tengah yang ditujukan untuk kesejahteraan bersamaan tanpa menggunakan kediktaroran pemerintah dan sistem monopoli negara)

(https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20120823220246AAhRwkv )

 

Bentuk Negara

1.     Negara Kesatuan = negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

ciri - ciri sebagai berikut :

·        Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.

·        Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.

·        Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.

·        Terdapat satu badan perwakilan rakyat.

 

2.     Negara Serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

 (http://abduntoamay.blogspot.com/2012/03/bentuk-negara_19.html )

 

Warga Negara

Diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia 
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. 
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. 
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ )

 

Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :


HAK ASASI MANUSIA

1.     Pasal 28 A = Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2.     Pasal 28 B
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan, kekerasan dan diskriminasi.

3.     Pasal 28 C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan. Berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya

4.     Pasal 28 D
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum, berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

5.     Pasal 28 E
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat, berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya, berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

6.     Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

7.     Pasal 28 G
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.

8.     Pasal 28 H
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik, berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

9.     Pasal 28 I
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif, Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah, Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

10.                        Pasal 28 J
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/ham-dalam-undang-undang-1945.html)

 

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.

Unsur-Unsur Demokrasi :
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat

Faktor Pendukung

1.     Ideology pancasila.

2.     UUD 1945 merupakan kekuatan pendukung konstitusional terhadap terwujudnya Demokrasi.

3.     Segala tindakan pemerintah sebagai penyelenggara dan pelaksana kekuasaan Negara harus selalu berpedoman kepada UUD dan UU

4.     Terpenuhinya syarat untuk mewujudkan suatu demokrasi seperti halnya Negara yang menganut paham demokrasi.

5.     Adanya kemerdekaan memilih yang diakuisecara konstitusional yang ditunjukkan dengan adanya pemilihan umum.

6.     Di dalam Negara Indonesia diakui secara konstitusional kebebasan pers yang bertanggung jawab.

7.     Adanya pengakuan terhadap social control atau kontrol masyarakat baik yang dilakukan badan perwakilan politik, partai politik, pers, ataupunoleh kelompok masyarakat maupun perorangan.

 

http://aiyaiy.blogspot.com/2011/03/demokrasi.html  )

 

No comments:

Post a Comment